Aipda Paimbonan Tewas Bunuh Diri

Tembak Diri Imbas Ekonomi, Segini Gaji dan Tunjangan Aipda Paimbonan Kanit Paminal Polres Musi Rawas

Lantas berapa gaji Aipda Paimbonan sehingga tersandung masalah ekonomi ?

Editor: Yandi Triansyah
Dok Polres Musi Rawas
Kanit Paminal Polres Musi Rawas Aipda Paimbonan tewas bunuh diri dengan cara menembak kepala sendiri, Senin (19/6/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo memastikan Kanit Paminal Polres Musi Rawas Aipda Paimbonan tewas karena bunuh diri.

Menurut jenderal bintang dua ini, Aipda Paimbonan tewas karena senjatanya sendiri di dalam mobil pribadi miliknya.

"Aipda Paimbonan mengakhiri hidupnya," kata Irjen A Rachmad Wibowo, Senin (19/6/2023).

Mantan Kapolda Jambi ini mengungkapkan, Aipda Paimbonan mengakhiri hidup karena faktor ekonomi yang diembannya.

Sayang Kapolda Sumsel tak merinci ekonomi apa yang sedang dihadapi oleh Paimbonan sehingga nekat menembak kepala sendiri.

"Karena faktor ekonomi," kata dia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Aipda Paimbonan Tewas Bunuh Diri, Kanit Paminal Polres MURA Tembak Kepala Sendiri

Kapolda juga memastikan kasus ditutup setelah penyebab kematian Aipda Paimbonan terungkap.

Lantas berapa gaji Aipda Paimbonan sehingga tersandung masalah ekonomi ?

dilansir Sripoku.com dari Kompas.TV berikut gaji pokok polisi yang disesuaikan dari pangkatnya.

Gaji polisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan KeduaBelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan.

Adapun besaran tunjangan bervariasi tergantung pangkat, jabatan dan penempatan.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri diantaranya tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan.

Adapun Kanit Paminal Polres Musi Rawas Paimbonan menyandang pangkat Aipda.

Dalam aturan itu, gaji Brigadir Inspektur Dua (Aipda) sebesar Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Sedangkan tunjangan pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7 sebesar Rp 2.928.000.

Hal ini diketahui berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved