Berita Selebriti

Kena 3 Pasal Sekaligus, Puput Ogah Damai Meski Doddy Sudrajat Ngemis Minta Maaf, Tantang Tes DNA!

Doddy Sudrajat dianggap sudah kelewat batas dengan menyebut Puput hamil duluan sebelum dinikahinya

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Instagram
Kebersamaan Doddy Sudrajat dan Puput sebelum cerai 

"Pasal kami laporkan yaitu 76B junto pasal 77B berhubungan dengan berlakuan salah dan penelantaran anak.

Ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp 100 juta," jelas Krisna Murti selaku kuasa hukum Puput.

"Kemudian pasal 76C berhubungan dengan kekerasan psikis, junto pasal 80 ancaman pasal hukumannya 3 tahun 6 bulan dan dendanya 72 juta UU perlindungan anak No.35 tahun 2014," tambahnya.

Langkah ini diambil Puput bukan untuk menerima pengakuan, melainkan untuk menjaga psikis dan masa depan Aisyah.

Selain itu, pihak Puput juga akan melaporkan Doddy Sudrajat atas kasus lainnya, yaitu pencemaran nama baik.

Kolase Puput dan Doddy Sudrajat
Kolase Puput dan Doddy Sudrajat (Instagram)

Sementara itu, alasan Doddy Sudrajat tak menganggap Aisyah sebagai anak kandung terkuak.

Rupanya Doddy Sudrajat mengaku memiliki dendam dengan Puput.

“Kalau Daddy nggak ngasih nafkah memang bener, karena Aisyah kan bukan anak kandung Daddy,” sebut Doddy Sudrajat dilansir dari YouTube SCTV.

“Kalau itu anak Daddy pasti Daddy memperjuangkan,” sambungnya.

Menurut Doddy Sudrajat sesuai dengan tanda-tanda yang ia miliki, ia yakin betul jika anak terebut bukanlah anak kandungnya.

“Karena dari awal, dia menggugat cerai Daddy, mengganti nama Aisyah, KK juga diganti semua,” sebut Doddy Sudrajat.

“Hak asuhnya juga Daddy nggak dapat, semua diambil sama dia semua,” jelasnya.

“Kalau itu anak Daddy pasti Daddy memperjuangkan,” sebut Doddy Sudrajat.

Menurut Doddy Sudrajat sesuai dengan tanda-tanda yang ia tangkap, ia yakin betul jika anak terebut bukanlah anak kandungnya.

“Karena dari awal, dia menggugat cerai Daddy, mengganti nama Aisyah, KK juga diganti semua,” sebut Doddy Sudrajat.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved