Berita Ogan Ilir

Tim Pidsus Kejari Ogan Ilir Periksa 3 Komisioner Bawaslu, 52 Saksi Akan Dipanggil untuk Pengembangan

Kasi Inteli Kejari Ogan Ilir, Ario Gopar menjelaskan, pemeriksaan dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan sehubungan hasil pengembangan penyidikan.

Tayang:
Editor: Ahmad Farozi
handout
Tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir, tersangka dugaan korupsi dana hibah diperiksa Tim Pidsus Kejari Ogan Ilir, Rabu (14/6/2023). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir yang tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu pada Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 diperiksa tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Ketiga komisioner tersebut, yaitu Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina saat ini sedang menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Mei 2023.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Gopar menjelaskan, pemeriksaan para tersangka dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan sehubungan hasil pengembangan penyidikan perkara ini.

"Pemeriksaan pertama pada waktu penetapan tersangka tanggal 31 Mei lalu. Hari ini pemeriksaan kembali kepada ketiga tersangka," kata Ario kepada wartawan, Rabu (14/6/2023) petang.

Berdasarkan dokumentasi yang dibagikan Kejari Ogan Ilir, para tersangka menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Dermawan Iskandar tampak mengenakan kemeja putih, sementara Idris mengenakan batik.

Satu tersangka lainnya, Karlina yang saat dijemput Kejari Ogan Ilir viral karena mengenakan mukena, kini mengenakan baju kaos warna oranye.

Ario menerangkan, dalam Pasal 54 KUHAP, para tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum dalam setiap pemeriksaan.

Bantuan hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang Undang.

"Jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasihat hukum. Hal ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 56 KUHAP," terang Ario.

Dilanjutkan, Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil korupsi dana hibah pada Pilkada 2020.

Selain memeriksa para tersangka, Kejari Ogan Ilir juga sedang mengagendakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait perkara ini.

"Saksi sebanyak 52 orang akan dipanggil (diperiksa) lagi untuk diambil bahan keterangan pengembangan penyidikan," kata Ario. (agung/ts)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved