Gaya Hedon Camat Kemuning

Profil Naura Selebgram Palembang yang Bongkar Gaya Hedon Istri Camat Kemuning, Punya Banyak Bisnis

Sosok Naura, Selebgram Palembang yang berani bongkar gaya hedon M Irman Camat Kemuning belakangan jadi sorotan.

Instagram
Profil Naura Selebgram Palembang 

Mulai dari pakaian, tas, sepatu, makanan hingga barang-barang viral lainnya.

Selain menjalankan bisnis tersebut, Naura juga kerap melakukan endorsment dan paid promote lewat akun Instagramnya.

Bisnis jasa titip luar negeri Naura
Bisnis jasa titip luar negeri Naura

Kini nama Naura kembali bikin heboh saat kuliti kehidupan hedon Camat Kemuning dan istrinya.

Tindakan Naura ini sontak menuai banyak pro dan kontra.

Naura disebut-sebut melakukan penggiringan opini hingga membuat nama M Irman dan istrinya tercemar.

Meski begitu, tak sedikit netizen yang turut memberikan dukungan kepada istri Dicki Yolanda ini.

Baca juga: Mampu Keliling Dunia, Gaya Hedon Camat Kemuning M Irman Disorot, Rumah Mewah bak Istana

Kasus Terakhir Alnaura

Selebgram Alnaura Karisma Pramesti terancam akan dijemput paksa oleh Jaksa Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, karena kembali mangkir untuk ketiga kalinya.

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandi Hasibuan, menuturkan bahwa pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat pemanggilan terhadap Alnaura Karisma Pramesti.

Namun, Alnaura tidak datang untuk memenuhi pemanggilan tersebut.

"Ya, sudah tiga kali kita panggil tapi belum juga datang, dengan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut yang bersangkutan akan segera dijemput paksa oleh tim jaksa eksekusi," tegas Fandi saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penipuan yang menjerat Alnaura Karima Pramesti.

Putusan pengabulan kasasi Mahkamah Agung tersebut diketahui setelah keluarnya salinan putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung nomor 1121 K/ Pid/ 2022 dengan ketua Majelis Dr H Eddy Army SH MH. 

"Mengadili sendiri menyatakan terdakwa Alnaura Karima Pramesti terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan pidana penipuan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama dua tahun," tulis dalam salinan petikan putusan Mahkamah Agung yang keluar pada (9/12/2022).

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved