Berita PALI
Tampang Sales Mobil Asal Palembang yang Tipu Konsumsen di PALI, Kini Jadi DPO Polres PALI
Kepolisian Resor PALI (Penukal Abab Lematang Ilir ) resmi memasukkan Yogi Wijaya Saputra (29) warga Palembang, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM,PALI - Kepolisian Resor PALI (Penukal Abab Lematang Ilir ) resmi memasukkan Yogi Wijaya Saputra (29) warga Palembang, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan seorang warga Kabupaten PALI berinisial HA.
Kasus itu bermula saat tersangka Yogi yang merupakan sales marketing sebuah perusahaan dealer mobil, melakukan survey dan menghubungi korban HA bahwa pengajuan Kredit mobil truk korban sudah di ACC (telah disetujui).
Namun sampai waktu cukup lama mobil yang dimaksud tidak keluar dan tak kunjung diterima.
Korban pun menanyakan hal tersebut kepada tersangka dan alasan tersangka sedang dalam antrian unit.
Lantaran curiga korban akhirnya bertanya langsung ke leasing sehingga diketahui bahwa pengajuan kreditnya tidak di ACC.
Korban meminta uang DP nya dikembalikan namun uang tersebut tak kunjung dikembalikan dan tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta rupiah sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh Polres PALI, tersangka kasus penipuan tersebut tidak kunjung datang.
Tersangka ditetapkan menjadi DPO berdasarkan surat penetapan DPO Nomor : DPO/29/VI/2023/Satreskrim per tanggal 5 Juni 2023.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin melalui KBO Reskrim Iptu Muh Arafah menerangkan bahwa Tersangka berinisial YWS itu tersandung kasus penipuan dengan korban seorang warga kabupaten PALI berinisial HA berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-12/I/2023/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 17 Januari 2023 lalu.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi, namun tak kunjung datang,"ujar Iptu M Arafah, Kamis (8/6/2023).
Ia pun menjelaskan bahwa kasus penipuan itu sudah memasuki tahap penyidikan hingga tersangka ditetapkan menjadi DPO.
"Tersangka sempat kami jemput, namun tersangka tidak ada di rumah,"ungkapnya.
Polres PALI menghimbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara dugaan penipuan yang menyeret dirinya.
"Kami akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel hingga jajaran Polres di wilayah hukum Sumsel untuk membantu penangkapan atau bisa memberikan informasi terkait keberadaan tersangka, "tukasnya.
Atas perbuatannya tersangka terancam dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.*
Tampang Perampok Sadis di Benakat Minyak PALI, Berhasil Ditangkap Polisi Setelah 9 Tahun Buron |
![]() |
---|
DIANGKUT Bak Raja, Pengendara Sepeda Motor Terobos Banjir Luapan Sungai Penukal di Jalan Poros PALI |
![]() |
---|
Emosi Sesaat Membuat Iwan Mendekam Dalam Sel Tahanan Polsek Talang Ubi |
![]() |
---|
Sidang Dugaan Korupsi Disperindag PALI, Nama SK Disebut Terima Aliran Dana Rp932 Juta |
![]() |
---|
Berpacu dengan Maut di Dasar Sumur Beracun, Aksi Cepat Damkar PALI Selamatkan Dua Nyawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.