Tutorial
Jangan Panik, Lakukan Hal ini Jika Anda Pasien BPJS Rawat Inap tapi Kamar di Rumah Sakit Penuh
Bagaimana jika saat akan rawat inap di salah satu fasilitas kesehatan (faskes), tetapi kamar di kelasnya penuh?
SRIPOKU.COM -- Salah satu pelayanan kesehatan yang bisa didapatkan seorang peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit adalah layanan rawat inap.
Pelayanan rawat inap ini bisa didapatkan pasien BPJS Kesehatan sampai nantinya pasien dinyatakan sembuh oleh dokter.
Namun apa jadinya jika pasien BPJS Kesehatan justru menemui kondisi tidak adanya kamar untuk rawat inap ?
===
Penjelasan BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, pasien tak perlu khawatir jika menemui kondisi itu.
Menurutnya, jika kondisi kelas rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) penuh, maka peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi.
Perawatan di kelas satu tingkat lebih tinggi ini maksimal tiga hari hingga ruang tersedia.
Jika dalam tiga hari kamar sesuai kelas belum tersedia, maka peserta dapat dirujuk ke rumah sakit lain.
"Peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki ketersediaan kelas rawat inap sesuai dengan hak kelas rawat peserta," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (5/6/2023).
===
Penghapusan kelas mulai 2025
Seperti diketahui, kelas BPJS Kesehatan akan dihapus pada 1 Januari 2025, seiring penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).
Dengan penerapan ini, kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dilebur menjadi satu kelas.
Nantinya, setiap ruang perawatan akan diisi maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (10/2/2023).
Kelas rawat inap standar atau KRIS ini dikecualikan bagi ruang intensif rawat inap untuk bayi serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus, seperti kemoterapi.
Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN) juga telah mengevaluasi standar dalam ruangan KRIS.
Mulai dari pengaturan, kelengkapan kamar tidur, dan pembagian ruangan.
Saat ini, pemerintah tengah melakuakn uji coba kesiapan rumah sakit untuk menerapkan kelas rawat inap standar.
Ada 10 rumah sakit yang diuji coba, yakni RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta BPJS Rawat Inap tapi Kamar Penuh, Apa yang Harus Dilakukan?"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.