Tutorial

Jangan Panik, Lakukan Hal ini Jika Anda Pasien BPJS Rawat Inap tapi Kamar di Rumah Sakit Penuh

Bagaimana jika saat akan rawat inap di salah satu fasilitas kesehatan (faskes), tetapi kamar di kelasnya penuh?

SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
FOTO ILUSTRASI -- Peserta BPJS Rawat Inap tapi Kamar Penuh, Apa yang Harus Dilakukan? 

SRIPOKU.COM -- Salah satu pelayanan kesehatan yang bisa didapatkan seorang peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit adalah layanan rawat inap.

Pelayanan rawat inap ini bisa didapatkan pasien BPJS Kesehatan sampai nantinya pasien dinyatakan sembuh oleh dokter.

Namun apa jadinya jika pasien BPJS Kesehatan justru menemui kondisi tidak adanya kamar untuk rawat inap ?

===

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, pasien tak perlu khawatir jika menemui kondisi itu.

Menurutnya, jika kondisi kelas rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) penuh, maka peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi.

Perawatan di kelas satu tingkat lebih tinggi ini maksimal tiga hari hingga ruang tersedia.

Jika dalam tiga hari kamar sesuai kelas belum tersedia, maka peserta dapat dirujuk ke rumah sakit lain.

"Peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki ketersediaan kelas rawat inap sesuai dengan hak kelas rawat peserta," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (5/6/2023).

===

Penghapusan kelas mulai 2025

Seperti diketahui, kelas BPJS Kesehatan akan dihapus pada 1 Januari 2025, seiring penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

Dengan penerapan ini, kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dilebur menjadi satu kelas.

Nantinya, setiap ruang perawatan akan diisi maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (10/2/2023).

Kelas rawat inap standar atau KRIS ini dikecualikan bagi ruang intensif rawat inap untuk bayi serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus, seperti kemoterapi.

Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN) juga telah mengevaluasi standar dalam ruangan KRIS.

Mulai dari pengaturan, kelengkapan kamar tidur, dan pembagian ruangan.

Saat ini, pemerintah tengah melakuakn uji coba kesiapan rumah sakit untuk menerapkan kelas rawat inap standar.

Ada 10 rumah sakit yang diuji coba, yakni RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta BPJS Rawat Inap tapi Kamar Penuh, Apa yang Harus Dilakukan?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved