Berita OKU
Cung Cung Si Bandar Sabu Kembali Ditangkap Polisi
Bandar narkoba yang cukup meresahkan masyarakat ini kembali ditangkap polisi Polres OKU, Selasa (6/6/2023) pukul 03.00 WIB di kamar 116 salah satu
Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Cung Cung alias Agus Suryanto (44) bandar narkoba memang tidak ada jeranya.
Bandar narkoba yang cukup meresahkan masyarakat ini kembali ditangkap polisi Polres OKU, Selasa (6/6/2023) pukul 03.00 WIB di kamar 116 salah satu hotel di Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) Propinsi Sumsel.
Pria yang beralamat di Jalan Pangeran Hajib 2 RT 019 RW 008 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur tak berkutik saat dibekuk polisi.
Saat ditangkap polisi ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus berisikan kristal bening narkotika jenis sabu seberat bruto 10,36 Gram.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Arif Harsono SIk MH didampingi Kasi Humas AKP Budhi Santoso SH menjelaskan, tersangka Agus Suryanto alias Cung Cung memenang sudah lama diintai jajaran Satres Narkoba dibawah pimpinan Iptu Ferra Endeka SH.
Hari Selasa (6/6/2023) malam anggota mendapat informasi keberadaan tersangka, lalu anggota polisi langsung menuju tempat yang dimaksud yaitu salah satu hotel di OKU yang tidak jauh dari Jembatan Ogan IV.
Selanjutnya anggota polisi memanggil karyawan hotel untuk menjadi saksi penggerbekan terhadap tersangka.
Setelah pintu kamar hotel dibuka, anggota langsung mengamankan tersangka Cung Cung dan melakukan penggeledahan.
Diatas lemari TV anggota menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 10,36 gram.
Selain itu polisi juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 bal plastik klip bening.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres OKU untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
Dikatakan Kapolres, tersangka merupakan bandar yang cukup besar di Kota Baturaja dan merupakan resedivis kasus serupa. Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat (2), Subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (eni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Bandar-narkoba-Cung-Cung-alias-Agus-Suryanto44-saat-diamankan-di-Mapolres-OKU.jpg)