Breaking News

PDI P Bantah Suami Puan Terlibat Korupsi BTS, Nasdem tak Tinggal Diam Tantang Kejagung

"Itu kan Menko terkait uang ini ke mana saja. Jadi dilihat hasil PPATK," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung

Editor: Yandi Triansyah
(KOMPAS.com/Rahel Narda)
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).(KOMPAS.com/Rahel Narda) 

SRIPOKU.COM - Kejaksaan Agung tengah mendalami aliran dana dalam kasus korupsi tower transceiver station (BTS) ke partai politik.

Namun Kejagung memperkirakan mengusut aliran dana korupsi di partai politik membutuhkan waktu yang cukup lama.

Sehingga Kejagung meminta waktu untuk mengungkap dugaan dana korupsi BTS mengalir ke partai politik.

Sepekan terakhir, Kejagung sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Johnny G Plate.

Dalam pengeledahan tersebut Kejagung menyita barang bukti elektronik.

Selain itu, Kejagung juga menggeledah kantor tersangka TPPU terkait korupsi BTS Kominfo, Windy Purnama yakni PT Multimedia Berdikari Sejahtera di Jalan Raya Daan Mogot, Tangeran, Banten.

Baca juga: Video: Banyak Kejanggalan di Proyek BTS 4G, Mahfud MD Siap Bongkar Dugaan Korupsi Johnny G Plate

Tak jauh dari kantor itu, rumah pribadi Wondy Purnama juga digeledah petugas.

Bahkan dua ajudan pribadi Johnny G Plate turut diperiksa.

Sementar itu, PDI Perjuangan membantah kabar terlibatnya suami Ketua DPR RI Puan Maharani yakni Happy Hapsoro dalam kasus korupsi BTS di Kominfo.

Hal ini diungkapkan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Sedangkan Nasdem tidak tinggal diam.

Partai besutan Surya Paloh itu mendorong Johnny G Plate buka-bukaan terhadap kasus yang menjeratnya.

Nasdem bahkan menantang Kejagung untuk membuktikan kasus Johnny G Plate tersebut.

"Itu kan Menko terkait uang ini ke mana saja. Jadi dilihat hasil PPATK," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Senin (29/5/2023).

Untuk menelusuri aliran dana termasuk ke partai politik, Kejaksaan membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Ini butuh waktu. Saya rasa enggak sebentar. Pasti panjanglah itu, karena satu-satu diteliti," ujarnya.

Baca juga: Video: Johnny G Plate Mantan Menkominfo Berpeluang Terjerat Kasus TPPU

Febrie pun memberi isyarat bahwa dana hasil korupsi BTS ini mengalir ke banyak pihak.

"Pasti pecahan uangnya banyak kan," katanya.

Dia pun menjamin bahwa perkara ini akan diproses secara transparan.

Terlebih ada dua tersangka yang tak lama lagi akan dudui di kursi pesakitan yaitu eks Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

"Pokoknya terbuka. Nanti di persidangan kelihatan ini alurnya kemana, kemudian proses markup-nya gimana, dan siapa yang pegang," kata Febrie.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengaku bahwa dirinya mendengar ada tiga parpol yang diduga menerima aliran dana proyek BTS 4G yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan NasDem.

Mahfud mengatakan telah menerima berita soal itu bahkan dengan nama-nama sosok yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Ya saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya," kata Mahfud dalam konferensi pers, di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto membantah kabar suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro terlibat kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Hasto menegaskan kasus korupsi BTS dimulai dari pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yakni Kominfo.

"Korupsi adalah korupsi dan itu dimulai dengan siapa pemegang mandat, pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yaitu adalah Kominfo," ujarnya.

Dia memastikan PDIP tidak pernah merancang kebijakan yang bertentangan dengan cita-cita reformasi.

"Jadi berbagai isu tersebut sama sekali tidak benar. Partai tidak pernah merancang suatu kebijakan-kebijakan yang sifatnya bertentangan dgn cita-cita reformasi dan komitmen di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih," tegas Hasto.

Baca juga: Video: Rugikan Negara Rp 8 T, Koruptor Kasus BTS, Johnny G Plate Tetap Berhak Maju Sebagai Caleg


Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo masih bergulir di Kejaksaan Agung.

Enam tersangka pun telah ditetapkan, termasuk di antaranya eks Menkominfo Johnny G Plate.

Namun beredar kabar bahwa Johnny G Plate bukanlah satu-satunya elit politik yang menikmati hasil korupsi tower BTS.

Ada dua tokoh terafiliasi dengan jaringan partai politik yang diduga turut menikmati kerugian negara sebesar Rp 8 triliun akibat korupsi pengadaan tower BTS.

Satu di antaranya ialah Happy Hapsoro yang merupakan suami dari Puan Maharani.

"Nama pertama yang muncul adalah HPS alias Happy Hapsoro yang merupakan suami dari Ketua DPP Partai PDIP Puan Maharani. Ia menjadi vendor panel surya yang merupakan paket dari pengadaan BTS Kemenkominfo," sebagaimana tertera dalam video yang dibagian akun Twitter @dhemit_is_back pada Selasa (23/5/2023).

Kemudian elit lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi BTS ialah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono yang dijuluki Raja Tower.

"Nama kedua yaitu Sakti Wahyu Trenggono, mantan Wakil Menteri Pertahanan yang saat ini menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia. Ia adalah juragan tower BTS se-Indonesia dengan menjadi Komisaris PT Tower Bersama Tbk," katanya.

Dugaan keterlibatan kedua elite itu kini sedang didalami Kejaksaan Agung.

Tim penyidik Kejaksaan Agung pun disebut telah memiliki data-data terkait dugaan tersebut.

"Penyidik sudah punya data-datanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pada Rabu (24/5/2023).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved