News Video
Video: Rugikan Negara Rp 8 T, Koruptor Kasus BTS, Johnny G Plate Tetap Berhak Maju Sebagai Caleg
Seusai ditetapkan menjadi tersangka korupsi, nasib pencalegan Johnny G Plate pun dipertanyakan.
Editor:
Bejoroy
SRIPOKU.COM -- Seusai ditetapkan menjadi tersangka korupsi, nasib pencalegan Johnny G Plate pun dipertanyakan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut bahwa Menkominfo tersebut masih berhak untuk mencalonkan diri sebagai legislatif meski menjadi tersangka.
Ia pun mengungkapkan alasan tetap memperbolehkan tersangka korupsi yang sudah merugikan negara sampai Rp 8 triliun.
Hasyim menegaskan aturan tetap memperbolehkan tersangka maju caleg bukan hanua untuk Jhonny, melainkan juga untuk semua caleg yang terkena masalah pidana dan berstatus tersangka.

Berita Terkait
Berita Terkait: #News Video
Video Masih Ingat Serda Ucok Prajurit Kopassus yang Habisi Preman di Lapas, Sempat 2 Kali Viral! |
![]() |
---|
Video 3 Perintah Prabowo, Berantas Mafia, Elit TNI-Polri Kepung Pagar Laut, Menteri KKP Usut 263 HGB |
![]() |
---|
Video Tiga Jenderal Pasang Badan Hadapi Preman Pagar Laut Tangerang: Demi Rakyat dan Marwah Presiden |
![]() |
---|
Bentrok GRIB Versus PP di Bandung dan Blora, Hercules Eks Preman Tanah Abang Turun Tangan! |
![]() |
---|
Video Refly Harun Bongkar Artis Pemilik Pagar Laut, Dekat dengan Pemerintahan, Punya Gurita Bisnis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.