News Video

Video: Rugikan Negara Rp 8 T, Koruptor Kasus BTS, Johnny G Plate Tetap Berhak Maju Sebagai Caleg

Seusai ditetapkan menjadi tersangka korupsi, nasib pencalegan Johnny G Plate pun dipertanyakan.

Editor: Bejoroy

SRIPOKU.COM -- Seusai ditetapkan menjadi tersangka korupsi, nasib pencalegan Johnny G Plate pun dipertanyakan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut bahwa Menkominfo tersebut masih berhak untuk mencalonkan diri sebagai legislatif meski menjadi tersangka.

Ia pun mengungkapkan alasan tetap memperbolehkan tersangka korupsi yang sudah merugikan negara sampai Rp 8 triliun.

Hasyim menegaskan aturan tetap memperbolehkan tersangka maju caleg bukan hanua untuk Jhonny, melainkan juga untuk semua caleg yang terkena masalah pidana dan berstatus tersangka.

Update COVID-19 19 Mei 2023.
Update COVID-19 19 Mei 2023. (https://covid19.go.id/)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved