Berita Nasional
Keluarga David Ozora Minta Jangan Ada Keringanan Hukum, Mario Dandy Jalani Sidang Perdana 6 Juni
Dengan demikian, Mario Dandy dan Shane Lukas kini berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Mario Dandy dan temannya Shane Lukas jalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora bakal digelar Selasa 6 Juni 2023 mendatang.
Kubu korban David Ozora minta jangan ada keringanan bagi Mario Dandy.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah meimpahkan perkara penganiayaan David Ozora atas dua tersangka, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/5/2023).
Dengan demikian, Mario Dandy dan Shane Lukas kini berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas hari ini sekira pukul 16.30 tadi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Selasa (30/5/2023).
Perkara ini pun telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Mario Dandy dan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Shane Lukas.
Setelah pelimpahan itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.
Alimin Ribut Sujono pun ditunjuk menjadi Hakim Ketua.
Dalam menangani perkara ini, dia didampingi Tumpanuli Marbun sebagai Hakim Anggota 1 dan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Anggota 2.
Kemudian Majelis Hakim telah menetapkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali pada Selasa (6/5/2023) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.
"Majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada Hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djuyamto.
Kuasa Hukum David Minta Tak Ada Keringanan Hukuman bagi Mario Dandy
Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan segera menjalani persidangan.
Sebelumnya, berkas perkara kedua tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap dua untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
| KPK tak Takut, Diam-diam Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Mega Proyek Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| BIKIN Semua Terdiam, Ini Analisa Jokowi Soal Tujuan Proyek Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung |
|
|---|
| CARA AHY Lunasi Utang Kereta Cepat Whoosh, Ada 2 Alternatif, Tinggal Tunggu Arahan Presiden Prabowo |
|
|---|
| BEGINI Reaksi Bahlil Lahadalia Saat Tahu Ada Kader Partai Golkar yang Lapor Akun Meme Sindiran, Cek! |
|
|---|
| DAFTAR Mega Korupsi yang Dibongkar Kejagung dan KPK, Kurun Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.