Polres Muara Enim

Residivis Kambuhan Kembali Berurusan dengan Tim Lebah Polsek Tanjung Agung, Ini Kasus Memalukan

ernyata keluar masuk penjara tidak membuat Edi Candra (25) warga Desa Padang Bindu Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim ini jera

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muara Enim
Tersangka Edi Candra (25) warga Desa Padang Bindu Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim, pencuri biji kopi dibekuk Tim Lebah Polsek Tanjung Agung. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Ternyata keluar masuk penjara tidak membuat Edi Candra (25) warga Desa Padang Bindu Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim ini jera.

Pasalnya, ia kembali berurusan dengan pihak berwajib karena mencuri lima karung biji kopi dengan berat 250 kg  milik Awaidah (45) warga Desa Indramayu, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.

Atas perbuatannya Pelaku dibekuk Tim Lebah Polsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim Polda Sumsel, Senin  (29/5/2023) pukul 01.00.

"Pelaku ini merupakan residivis pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah warga," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana SH didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Selasa (30/5/2023).

Menurut Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana, kronologis aksi pencurian biji kopi diketahui berawal dari laporan korban bahwa telah terjadi aksi pencurian di rumah korban.

Dimana pelaku memasuki rumah korban dengan cara mendongkel papan kayu jendela depan rumah.

Setelah berhasil, pelaku masuk dan mengambil lima karung biji kopi yang berada di dalam rumah dengan total berat 250 kg atau 1/4 ton.Pelaku membawa karung-karung biji kopi tersebut melalui pintu belakang dan memutuskan kawat pagar belakang rumah.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta. Kemudian anak korban, Dwi Jaya Saputra (25) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Agung. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Tim Lebah, lanjut Kapolres, akhirnya  berhasil diketahui identitas para pelaku sedang berada di Desa Padang Bindu, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.

Kemudian Tim Lebah dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin SH berhasil mengamankan pelaku di Jalan Desa Padang Bindu.

Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia benar telah melakukan pencurian 5 karung biji kopi bersama rekannya.

Untuk rekan pelaku  merupakan residivis juga saat ini masih dalam pengejaran. Sedangkan Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved