Polda Sumsel

Polda Sumsel Limpahkan Berkas Bersama Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Melakukan Sumpah Pocong

Polda Sumsel (Sumatera Selatan) telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Rian Antoni (41) ke Kejaksaan Negeri Palembang

Penulis: Oki Pramadani | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/oki
Polda Sumsel limpahkan berkas bersama tersangka kasus diduga pencabulan yang melakukan sumpah pocong ke pihak Kejaksaan Negeri Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel (Sumatera Selatan) telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Rian Antoni (41) ke Kejaksaan Negeri Palembang, kasus dugaan pencabulan yang melakukan sumpah pocong.

Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH mengatakan, berkas perkara tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang telah dilakukan," ujar Fandie Hasibuan, Selasa (40/5/2023).

Masih kata Fandie Hasibuan, setelah pelimpahan ini penuntut umum Kejari Palembang akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Palembang dalam waktu dekat untuk pembacaan dakwaan.

"Untuk sementara ini kami masih menahan tersangka Rian di ruang tahanan Kejari Palembang dan akan diserahkan ke Rutan Pakjo Palembang, guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Intelijen Kejari Palembang.

Fandie Hasibuan menerangkan, Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Rian Antoni, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved