Polda Sumsel
Polda Sumsel Limpahkan Berkas Bersama Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Melakukan Sumpah Pocong
Polda Sumsel (Sumatera Selatan) telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Rian Antoni (41) ke Kejaksaan Negeri Palembang
Penulis: Oki Pramadani | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel (Sumatera Selatan) telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Rian Antoni (41) ke Kejaksaan Negeri Palembang, kasus dugaan pencabulan yang melakukan sumpah pocong.
Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH mengatakan, berkas perkara tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang telah dilakukan," ujar Fandie Hasibuan, Selasa (40/5/2023).
Masih kata Fandie Hasibuan, setelah pelimpahan ini penuntut umum Kejari Palembang akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Palembang dalam waktu dekat untuk pembacaan dakwaan.
"Untuk sementara ini kami masih menahan tersangka Rian di ruang tahanan Kejari Palembang dan akan diserahkan ke Rutan Pakjo Palembang, guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Intelijen Kejari Palembang.
Fandie Hasibuan menerangkan, Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Rian Antoni, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kapolda Sumsel Hadiri Gebyar Pembenihan Tanaman Pangan Nasional ke-X Tahun 2025 |
![]() |
---|
Keberhasilan Kapolda Sumsel Jaga Kondusifitas Ketahanan Informasi Diganjar Penghargaan |
![]() |
---|
Peringati HUT Polwan ke-77, Polwan Polda Sumsel Gelar Doa Bersama dan Webinar Nasional |
![]() |
---|
Kapolrestabes Palembang Pimpin Apel Kesiapan Patroli Skala Besar di Simpang 5 DPRD Sumsel |
![]() |
---|
Kapolda Sumsel Terapkan Mutasi Jabatan untuk Penyegaran dan Penguatan Kinerja Personel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.