Berita Viral
Cair Juni 2023, Ini Daftar penerima dan Besaran Gaji ke-13 untuk ASN
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo memastikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.
SRIPOKU.COM -- Pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) mulai dilakukan pada Juni 2023.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo memastikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.
"Yang jelas akan dibayarkan bulan Juni," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/5/2023).
Di sisi lain, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah dapat mengajukan SPM pada Senin, 5 Juni 2023.
Hal tersebut mengingat 1-4 Juni 2023 merupakan hari libur nasional dan cuti bersama.
SPM atau Surat Perintah Membayar adalah dokumen yang diterbitkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk mencairkan dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).
Tri melanjutkan, ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
===
Penerima gaji ke-13 2023
Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.
Pemberian gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:
* PNS dan calon PNS (CPNS).
* Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
* Prajurit TNI.
* Anggota Polri.
* Pejabat negara.
* Pensiunan.
* Penerima pensiun.
* Penerima tunjangan bersifat pensiun.
*Penerima tunjangan pokok.
===
Besaran gaji ke-13 2023
Khusus gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari lima komponen.
Berikut rinciannya:
* Gaji pokok.
* Tunjangan keluarga.
* Tunjangan pangan.
* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
* 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
* Gaji pokok.
* Tunjangan keluarga.
* Tunjangan pangan.
* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
* Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun sebagai gambaran, berikut rincian gaji pokok ASN, salah satu komponen gaji ke-13, yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900.
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500.
Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000.
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400.
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600.
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400.
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000.
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500.
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900.
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700.
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2023, Cek Penerima dan Besarannya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
FAKTA Bobby Menantu Jokowi Sempat Dilempari Batu oleh Anak Buah Hercules, Posisi Dekat Dua Jenderal |
![]() |
---|
SOSOK Briptu Akbar, Anggota Resmob Dikeroyok saat Tolong Korban Kecelakaan di Parepare, Babak Belur |
![]() |
---|
SOSOK 'Umi Cinta' Putri Yeni, Pemuka Agama yang Viral Iming-iming Jemaah Masuk Surga Bayar Rp1 Juta |
![]() |
---|
NASIB Bupati Pati Sudewo Terancam, Belum 8 Bulan Menjabat Kini Isu Dimakzulkan Berhembus Kencang |
![]() |
---|
HEBOH Ada Calon Pengantin Wanita Berubah Jadi Sosok Pria yang Berkumis, Ternyata Ini Faktanya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.