Konser Coldplay di Indonesia

Banyak Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay, Polri Sebut Promotor tak Terlibat Penipuan Jastip

Mabes Polri tegaskan pihak promotor konser Coldplay tidak terlibat dalam kasus penipuan jasa titip (jastip) penjualan tiket konser band asal Inggris

Editor: Odi Aria
capture/YouTube
Cara Pembelian Tiket Coldplay Public On Sale 

SRIPOKU.COM-  Mabes Polri tegaskan pihak promotor konser Coldplay tidak terlibat dalam kasus penipuan jasa titip (jastip) penjualan tiket konser band asal Inggris yang marak terjadi belakangan ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim terhadap pihak promotor, yakni PK Entertaiment tidak terlibat dalam penipuan tersebut.

“Hasil permintaan keterangan dan klarifikasi yang telah dilakukan oleh pihak Bareskrim bahwa pihak promotor tidak terlibat terkait kasus penipuan penjualan tiket,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Ramadhan mengatakan, Bareskrim telah meminta keterangan dari pihak promotor dari PK Entertaiment pada Rabu (24/5/2023) dan Senin (29/5/2023).

Setelah itu, menurutnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim akan mendalami mekanisme penjualan tiket konser Coldplay secara online.

Ramadhan mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada vendor resmi penjualan tiket pada Rabu (31/5/2023) besok.

“Akan mengundang atau meminta keterangan klarifikasi terhadap vendor yang ditunjuk oleh pihak promotor yakni loket.com,” kata Ramadhan.

Sebagaimana diketahui, Coldplay dijadwalkan konser di Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta Pusat, pada 15 November 2023.

Adapun promotor konser Coldplay adalah Third Eye Management dan PK Entertaiment.

Menjelang pelaksanaan konser, sejumlah masyarakat mengaku menjadi korban penipuan bermodus penjualan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay dan melaporkan kasusnya ke Bareskrim.

Kuasa hukum korban Muhammad Zainul Arifin mengatakan, pihak korban telah menyerahkan 23 akun media sosial yang diduga telah melakukan penipuan jastip penjualan tiket tersebut.

"Ada 23 akun ya. Ada 23 akun media sosial yang kita sampaikan ke kawan-kawan penyidik. Barang tentu itu adalah akun-akun yang para korban berinteraksi ke dia artinya melalui media sosial," ujar Zainul di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Menurut Zainul, korban yang kini melapor ke Bareskrim berjumlah 65 orang dengan dugaan kerugian Rp 227 juta.

Selain di Bareskrim, laporan serupa juga diterima di sejumlah kepolisian daerah (polda), yakni Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Jawa Tengah.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved