Tutorial

Daftar Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2023, Ada 3 Jenis

Tujuan SIM C digolongkan menjadi 3 jenis untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara sepeda motor.

IST/NET
FOTO ILUSTRASI -- Ketahui 3 Jenis SIM C, Syarat, dan Biaya Pembuatannya 2023. 

SRIPOKU.COM -- Pengendara sepeda motor roda dua wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) C ketika berkendara di jalan raya.

Polri membagi SIM C menjadi 3 jenis bergantung pada kubikasi mesin sepeda motor, yakni SIM C, C I, dan C II.

Dilansir dari NTMC Polri, penggolongan SIM C menjadi 3 jenis sudah diwacanakan sejak 2021.

Tujuan SIM C digolongkan menjadi 3 jenis untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara sepeda motor.

===

Jenis SIM C

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, penggolongan SIM C diatur dalam Pasal 2 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Simak penjelasan 3 jenis SIM C di bawah ini:

SIM C: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

SIM C I: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM C II: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Esteban Vizcarra saat pengambilan foto pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Palembang, Rabu (7/11/2018).
Esteban Vizcarra saat pengambilan foto pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Palembang, Rabu (7/11/2018). (Tribun Sumsel/Tiara Anggraini)

===

Syarat membuat SIM C 2023

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika mengajukan pembuatan SIM C.

Dilansir dari Kompas.com, berikut syarat membuat SIM C:

* Berusia 17 tahun.

* Pasfoto.

* KTP aslI dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.

* Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

===

Cara membuat SIM C 2023

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui ketika membuat SIM C.

Berikut penjelasannya:

* Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pas foto.

* Mengikuti ujian teori.

* Mengikuti ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan apabila dinyatakan lulus ujian teori.

* Setelah lulus ujian teori dan praktik, petugas akan memanggil pemohon untuk pembuatan SIM.

===

Syarat membuat SIM C I 2023

Syarat yang diberlakukan Polri pada pembuatan SIM C I berbeda dengan SIM C.

Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, berikut syarat membuat SIM C I 2023:

* Memiliki SIM C.

* Usia 18 tahun.

* SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

===

Syarat membuat SIM C II 2023

Ada perbedaan antara syarat pembuatan SIM C I dan SIM C II.

Simak penjelasannya di bawah ini:

* Memiliki SIM C I.

* Usia 19 tahun.

* SIM C I yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

===

Biaya pembuatan SIM C 2023

Rifta mengatakan, biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II sama namun ada biaya kesehatan dan psikologi yang perlu dikeluarkan.

"Biaya kesehatan dan psikologi merupakan persyaratan wajib. Harga beragam tergantung wilayah," jelas Rifta.

Berikut biaya pembuatan SIM C 2023:

SIM C: Rp 100.000.

SIM C I: Rp 100.000.

SIM C II: Rp 100.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahui 3 Jenis SIM C, Syarat, dan Biaya Pembuatannya 2023"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved