Tutorial
Daftar Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2023, Ada 3 Jenis
Tujuan SIM C digolongkan menjadi 3 jenis untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara sepeda motor.
SRIPOKU.COM -- Pengendara sepeda motor roda dua wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) C ketika berkendara di jalan raya.
Polri membagi SIM C menjadi 3 jenis bergantung pada kubikasi mesin sepeda motor, yakni SIM C, C I, dan C II.
Dilansir dari NTMC Polri, penggolongan SIM C menjadi 3 jenis sudah diwacanakan sejak 2021.
Tujuan SIM C digolongkan menjadi 3 jenis untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara sepeda motor.
===
Jenis SIM C
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, penggolongan SIM C diatur dalam Pasal 2 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Simak penjelasan 3 jenis SIM C di bawah ini:
SIM C: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
SIM C I: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM C II: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

===
Syarat membuat SIM C 2023
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika mengajukan pembuatan SIM C.
Dilansir dari Kompas.com, berikut syarat membuat SIM C:
* Berusia 17 tahun.
* Pasfoto.
* KTP aslI dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
* Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
===
Cara membuat SIM C 2023
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui ketika membuat SIM C.
Berikut penjelasannya:
* Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pas foto.
* Mengikuti ujian teori.
* Mengikuti ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan apabila dinyatakan lulus ujian teori.
* Setelah lulus ujian teori dan praktik, petugas akan memanggil pemohon untuk pembuatan SIM.
===
Syarat membuat SIM C I 2023
Syarat yang diberlakukan Polri pada pembuatan SIM C I berbeda dengan SIM C.
Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, berikut syarat membuat SIM C I 2023:
* Memiliki SIM C.
* Usia 18 tahun.
* SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
===
Syarat membuat SIM C II 2023
Ada perbedaan antara syarat pembuatan SIM C I dan SIM C II.
Simak penjelasannya di bawah ini:
* Memiliki SIM C I.
* Usia 19 tahun.
* SIM C I yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
===
Biaya pembuatan SIM C 2023
Rifta mengatakan, biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II sama namun ada biaya kesehatan dan psikologi yang perlu dikeluarkan.
"Biaya kesehatan dan psikologi merupakan persyaratan wajib. Harga beragam tergantung wilayah," jelas Rifta.
Berikut biaya pembuatan SIM C 2023:
SIM C: Rp 100.000.
SIM C I: Rp 100.000.
SIM C II: Rp 100.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahui 3 Jenis SIM C, Syarat, dan Biaya Pembuatannya 2023"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.