DPO Pelaku Bobol Warung di OKU Timur Tak Berkutik saat Ditangkap Anggota Polsek Cempaka

Anggota Polsek Cempaka, Polres OKU Timur akhirnya berhasil menangkap DPO pelaku pencurian bobol warung berinisial AS di OKU Timur

Editor: adi kurniawan
TribunSumsel/Choirul Rohman
Anggota Polsek Cempaka, Polres OKU Timur akhirnya berhasil menangkap DPO pelaku pencurian bobol warung berinisial AS di OKU Timur 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Anggota Polsek Cempaka, Polres OKU Timur akhirnya berhasil menangkap DPO pelaku pencurian berinisial AS (17) warga Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, pada Minggu (28/5/2023).

Dimana pelaku Curat tersebut ditangkap setelah aksinya terekam CCTV di dalam warung milik korban Himsar (37) Warga Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

Pelaku ketahuan mengambil uang yang berada di dalam toples di dalam warung milik korban.

Pelaku saat itu melancarkan aksinya pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira Pukul 02.00 WIB, bersama rekannya yang berinisial YR (24)  yang sudah tertangkap lebih dulu.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kapolsek Cempaka AKP Aston L Sinaga SH mengatakan, benar bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembobol warung.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan lebih dulu membuka tralis dan pintu warung yang berada didepan yang pada saat itu lupa ditutup korban," ujarnya.

Saat itulah, pelaku yang mengenakan penutup muka dengan sarung mengambil satu buah toples plastik yang berisikan uang kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 2.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib," katanya.

Dikatakan, pelaku AS (17) ditangkap setelah anggota Polsek Cempaka melakukan upaya pencarian dan pengejaran.

"Pelaku AS berhasil ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya yang berada di Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur," tegasnya.

Sedangkan untuk pelaku YR, berhasil ditangkap saat sedang berada dirumahnya pada hari Selasa 28 Maret 2023 sekira pukul 05.30 WIB.

Saat ini pelaku AS berserta barang bukti rekaman video CCTV dibawa ke Polsek Cempaka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved