Berita Pagaralam

Simpan Ganja 114 Gram di Teras Depan Rumahnya, Warga Pagar Alam Dibekuk Polisi

Saat dilakukan pemeriksaan, dalam kamar tidur tersangka ditemukan satu linting diduga narkotika jenis ganja.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Ahmad Farozi
handout
Tersangka Anton Lukman (42) dan barang bukti ganja saat diamankan polisi di Pagar Alam. 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Anton Lukman (42) warga Gang Cempaka, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam, Rabu (24/5/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 114 gram.

Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan melalui Kasat Narkoba AKP Sutioso didampingi Kasi Humas Iptu Mastoni mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat.

Bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Gang Cempaka, Kelurahan Nendagung.

"Menanggapi laporan masyarakat, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung menuju ke wilayah tersebut dan mendapati terlapor sedang berada di depan rumahnya," ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, dalam kamar tidur tersangka ditemukan satu linting diduga narkotika jenis ganja.

"Anggota kembali melakukan penggeledahan rumah tersangka dan saat memeriksa bagian teras depan rumahnya ditemukan satu paket besar dibungkus kertas cokelat yang diduga narkotika jenis ganja," katanya.

Anggota juga menemukan satu paket kecil dibungkus kertas buku tulis yang diduga narkotika jenis ganja.

Serta satu bal kertas pavir yang terbungkus plastik kresek berwarna hitam berada di atas pot kembang di teras depan rumah tersangka.

"Total barang bukti narkoba yang diamankan polisi yakni ganja seberat 114 gram," katanya.

"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pagaralam guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved