Kejari Geledah Dinas Perkim Muba

Tiga Jam Geledah Dinas Perkim Muba, Tim Kejari Sita Berkas Dua Boks Besar

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melakukan penggeledahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Kamis (25/5/2023).

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melakukan penggeledahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Kamis (25/5/2023). 

SRIPOKU.COM, SEKAYU- Penggeledahan di kantor Dinas Perkim kabupaten Muba oleh Kejari Muba berlangsung kurang lebih 3 jam lamanya.

Tim Kejari mendatangi kantor sekitar pukul 10.20 WIB dan baru selesai sekitar pukul 13.00 WIB 


Tampak para jaksa mengamankan dua box kontainer berkas, dimana 1 box berisikan berkas korupsi Pemasangan Pipa Transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat yang bersumber dari APBD.


Kemudian 1 box lagi berisikan berkas korupsi Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 liter detik beserta Jaringan Perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat tahun anggaran 2021.


Kasih Intel Kejari Muba, Rizky Ramdhani SH mengatakan, saat ini masih tahap lidik berkas akan diserahkan kepada pihak pidsus.


"Saat ini masih tahap dik, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka bulan depan. Masih tunggu pemeriksaan lebih lanjut,"ungkapnya.

 


Sementara itu, Kasi Pidsus M Ariansyah Putra SH MH mengatakan, untuk kepentingan penyidikan pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan, termasuk menggeledah kantor Dinas Perkim.


"Jadi penyidikan ini berkaitan dengan penyidikan kasus di tahun 2021. Untuk lebih lanjutnya nanti akan kita gelar press rilis ke teman-teman media," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melakukan penggeledahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Kamis (25/5/2023).

Pada penggeledahan tersebut Kejari Muba dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Ari Ariansyah Putra SH MH dan Kasi intel kejari Muba Rizki Ramdhani SH.

Tim berjumlah 12 orang dengan menggunakan 4 mobil tiba pada pukul 10.20 WIB dan langsung menuju keruang Kepala Dinas, dimana terlihat juga beberapa ruangan seperti Ruang Subbag Keuangan dan Aset, Ruang Subbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, ruang Bidang PSPAMPL, dan Ruang Kabid dijaga oleh pegawai kejaksaan. 

"Ya, hari ini kita melakukan penggeledahan pada Dinas Perkim Kabupaten Muba. Kita melakukan penggeledahan pada sejumlah ruangan salah satunya ruangan kepala dinas," ujar Kasi intel kejari Muba, Rizki Ramdhani SH.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penggeledahan tersebut terkait dugaan pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat  dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Kemudian pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp 8.300.066.000.

Dari dua kegiatan itu, ditemukan fakta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu Nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved