Tutorial

Fitur Baru Whatsapp, Ini Cara Edit Pesan WA yang Sudah Dikirim Tanpa Perlu Dihapus

WhatsApp akan merilis fitur terbaru yaitu "Message Editing" yang memungkinkan untuk pengguna mengedit pesan yang telah mereka kirimkan.

KOMPAS.com/Bill Clinten
Whatsapp kembali merilis fitur baru yang memungkinkan penggunanya untuk mengedit pesan yang sudah terlanjur dikirim tanpa perlu dihapus. 

SRIPOKU.COM -- Ada kabar baru bagi Anda pengguna setia aplikasi perpesanan instant Whatsapp.

Tak lama lagi, Whatsapp akan merilis sebuah fitur baru yang mereka beri nama :Message Editing".

Dengan fitur ini, pengguna Whatsapp kini tak perlu lagi menghapus pesan yang sudah dikirim jika mengalami kesalahan penulis karena pesan tersebut bisa diedit meski sudah terkirim.

Dilansir dari situs resmi WhatsApp, Selasa (23/5/2023), fitur terbaru ini rencananya akan mulai diluncurkan untuk pengguna secara global dan akan tersedia untuk semua orang dalam beberapa minggu mendatang.

Fitur edit pesan ini memungkinkan pengguna WhatsApp untuk memiliki kontrol lebih besar atas obrolan mereka, seperti mengoreksi salah eja, atau menambahkan lebih banyak konteks ke pesan.

===

Chat bisa diedit 15 menit setelah dikirim

Meskipun pesan yang dikirim bisa diedit, namun WhatsApp membatasi durasi pengeditan pesan hanya dalam waktu 15 menit setelah pesan terkirim.

Setelah diedit, nantinya WhatsApp tidak akan menampilkan riwayat pengeditan yang bisa dilihat oleh pengirim maupun penerima pesan.

WhatsApp akan memberikan label bertulis "diedit" untuk pesan tersebut.

Lantas bagaimana cara untuk mengedit pesan WhatsApp yang sudah terkirim tanpa harus menghapusnya?

Fitur terbaru WhatsApp yang bisa untuk mengedit pesan setelah terkirim.
Fitur terbaru WhatsApp yang bisa untuk mengedit pesan setelah terkirim. (Whatsapp)

===

Cara mengedit pesan WhatsApp yang sudah terkirim

Dikutip dari Techcrunch, Mark Zuckerberg menuliskan dalam postingan Facebook miliknya bahwa pengguna WhatsApp sekarang bisa mengubah pesan dalam waktu 15 menit setelah mengirim pesan.

Untuk melakukannya, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved