Berita PALI

Tim Srigala Buru Komplotan Begal Karyawan Bank Hingga ke Muntok Bangka, 1 Terduga Pelaku DIbekuk

Tersangka ditangkap lantaran diduga kuat sebagai salah seorang komplotan begal yang menggasak barang dan uang milik karyawan dan karyawati bank.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Ahmad Farozi
handout
Tersangka komplotan begal, Rio, bersama barang bukti satu unit sepeda motor diamankan di Mapolsek Penukal Abab Polres PALI. 

SRIPOKU.COM, PALI - Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI meringkus Rio (35) warga Penandingan, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Tersangka ditangkap lantaran diduga kuat sebagai salah seorang komplotan begal yang menggasak barang dan uang milik karyawan dan karyawati bank.

Terduga pelaku Rio diburu hingga ke tempat pelariannya diwilayah Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, Minggu (21/5/2023) tanpa perlawanan.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Arzuan menjelaskan, aksi begal yang dilakukan tersangka terhadap karyawati bank itu terjadi Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Bermula saat korban bernama Janiari bersama delapan temannya dengan mengendarai empat unit sepeda motor dari Desa Prambatan Kecamatan Abab menuju Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Dijelaskan, saat melintasi TKP, tepatnya di jalan Desa Prambatan, korban dihadang lima orang tak dikenal menggunakan dua keping papan kusen sembari mengancam dengan senjata api rakitan, senjata tajam jenis mandau atau golok, celurit dan kayu.

"Para pelaku memaksa meminta barang-barang korban dan berhasil merebut sepeda motor korban sebanyak dua unit jenis Honda Beat, enam unit handphone serta uang tunai sebesar Rp15 juta," ungkap Iptu Arzuan, Selasa (23/5/2023)

Dikatakan, atas kejadian tersebut korban bersama teman-temannya mengalami kerugian total sebesar Rp80 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab.

Setelah menerima laporan, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.

Dari hasil penyelidikan didapati bahwa salah satu pelaku teridentifikasi berada di daerah Muntok, Provinsi Bangka Belitung.

"Anggota Tim Serigala melakukan pengejaran ke Muntok Bangka dengan di backup anggota Polres Bangka Barat," katanya,

"Tersangka Rio pun berhasil ditangkap. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut," terang Arzuan.

Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Penukal Abab dan terancam hukuman penjara diatas 7 tahun karena melanggar Pasal 465 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"satu unit sepeda motor jenis Honda Beat ikut diamankan sebagai barang bukti. Tersangka masih kita intrograsi guna mengetahui keberadaan pelaku lain," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved