Tutorial
Cara Registrasi Kartu SIM XL untuk Pengguna Baru, Bisa Lewat SMS
Registrasi kartu XL merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan kartu XL.
SRIPOKU.COM -- Setiap pengguna baru diharuskan untuk mendaftarkan kartu SIM yang baru mereka beli, tak terkecuali para pengguna baru layanan XL.
Mendaftarkan kartu SIM XL adalah hal penting agar kartu SIM yang dibeli bisa digunakan sesegera mungkin.
Proses registrasi kartu XL pun cukup mudah karena bisa dilakukan via SMS.
===
Cara registrasi kartu XL
Dilansir dari laman resminya, untuk registrasi kartu XL pengguna baru, Anda perlu menyiapkan e-KTP dan Kartu Keluarga.
Berikut adalah langkah-langkah registrasi nomor XL melalui pesan singkat atau SMS:
1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Pastikan NIK dan KK sudah terdaftar di Dukcapil
4. Buka aplikasi Pesan pada ponsel Anda
5. Ketik SMS, DAFTAR#NIK#nomorKK Kirim ke 4444.
Contoh: DAFTAR#1234567891011134#5566778899110022 kirim ke 4444.
Bagi warga asing, cara registrasi nomor XL bisa dilakukan dengan cara mendatangi XL Center atau gerai mitranya dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KITAS/KITAP.
Nantinya petugas gerai akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta tempat dan tanggal lahir untuk keperluan registrasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/layanan-xl_20170705_203449.jpg)