Berita Viral

Tidak Sama, Ternyata ini Bedanya BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah menyelenggarakan program jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

IST/NET/HO
FOTO ILUSTRASI -- 6 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Keliru. 

SRIPOKU.COM -- Indonesia memiliki dua program jaminan sosial yang dibentuk oleh pemerintah.

Dua program jaminan sosial tersebut adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sekilas dua lembaga ini memang seperti memiliki kesamaan, namun nyatanya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berbeda.

===

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini sejumlah perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Tugas dan tujuan

Dikutip dari laman Kontan, tugas BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal.

Sementara BPJS Kesehatan memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

2. Peserta

BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, keduanya sama-sama mengenakan iuran kepada para peserta.

Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah tenaga kerja Indonesia, baik formal maupun non formal.

Sementara peserta BPJS Kesehatan adalah masyarakat Indonesia dari berbagai usia mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah berusia lanjut.

3. Manfaat

BPJS Kesehatan sebagaimana dikutip dari laman resminya berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Sementara untuk untuk program BPJS ketenagakerjaan, sebagaimana dikutip dari laman resminya memberikan manfaat jaminan untuk pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.

Manfaat program jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah yakni meliputi:

*Jaminan Hari Tua

*Jaminan Kematian

*Jaminan Kehilangan Pekerjaan

*Jaminan Kecelakaan Kerja

*Jaminan Pensiun

Sedangkan manfaat untuk program jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah meliputi:

*Jaminan Hari Tua

*Jaminan Kematian

*Jaminan Kecelakaan Kerja.

4. Nomor kepesertaan

Perbedaan selanjutnya antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah nomor peserta.

Nomor peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidaklah sama.

Pada BPJS Kesehatan nomor kepesertaan terdiri dari 13 digit angka.

Sedangkan pada nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nomor peserta terdiri dari 11 digit angka.

5. Cara penggunaan

BPJS Kesehatan digunakan saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama, ataupun fasilitas rujukan tingkat lanjut.

BPJS Kesehatan juga bisa digunakan saat peserta membutuhkan alat kesehatan seperti kacamataa, gigi palsu, kruk, dan sebagainya.

Sementara BPJS Ketenagakerjaan, merupakan jaminan sosial yang dananya bisa dicairkan saat peserta mengalami kondisi sesuai yang dipersyaratkan dalam program jaminan yang diikuti.

Sebagai contoh, Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, bisa dicairkan saat peserta: memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun pada Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, manfaat program bisa diklaim oleh ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

6. Aplikasi yang digunakan

Guna memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan layanan, BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi yang disebut dengan Mobile JKN.

Aplikasi Mobile JKN memiliki sejumlah manfaat, seperti untuk mengetahui nomor peserta, lokasi askes peserta maupun melakukan perubahan data faskes.

Sementara BPJS Ketenagakerjaan, memberikan kemudahan akses untuk masyarakat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Aplikasi JMO bisa digunakan peserta untuk mengetahui saldo JHT miliknya, atau untuk mengetahui status kepesertaan.

7. Call Center

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan memiliki kanal layanan aduan masyarakat yang berbeda.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan call center yang bisa dihubungi masyarakat di nomor 175, serta email di alamat: care@bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, akun media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan bisa dihubungi melalui kanal berikut:

*Twitter: https://twitter.com/BPJSTKinfo

*Instagram: https://www.instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan

*Facebook: https://www.facebook.com/BPJSTKinfo/

Sementara untuk BPJS Kesehatan, menyediakan call center sebagai berikut:

*Care Center: 165 Chat Asistant JKN (Chika): 08118750400

*Pandawa: 08118165165

*Chatbot telegram: https://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot

*Instagram: https://www.instagram.com/bpjskesehatan_ri/

*Twitter: https://twitter.com/BPJSKesehatanRI

8. Transformasi

BPJS Ketenagakerjaan adalah transformasi dari PT Jamsostek (Persero).

Transformasi tersebut terjadi mulai 1 Januari 2014 lalu, dan mulai beroperasi penuh pada 1 Juli 2015.

Sedangkan BPJS Kesehatan, merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (persero).

Transformasi Askes menjadi BPJS Kesehatan ini terjadi pada tanggal 1 Januari 2014.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Keliru"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved