Gelapkan Uang Perusahaan Rp 400 Juta Untuk Judi Slot, Aji Diterkam Tim Srigala

Akibat kecanduan judi online atau slot yang dilakukan oleh Aji (29) warga Sembawa Kabupaten Muba diamankan Tim Srigala Satreskrim Polres Muba

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni
Aji (baju coklat) oknum pegawai yang melakukan penggelapan uang perusahaan untuk main judi slot ketika diamankan Tim Srigala Polres Muba. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Akibat kecanduan judi online atau slot yang dilakukan oleh Aji (29) warga Sembawa Kabupaten Banyuasin (Muba) dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Tersangka diamankan Tim Srigala Satreskrim Polres Muba karena telah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 400 juta untuk judi online atau slot.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik.SH.MH melalui Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan SH.MH mengatakan penangkapan terhadap pelaku Aji setelah Polres Muba menerima adanya laporan dari PT. BKI karang agung pada tanggal 07 februari 2023.

Laporan tersebut melaporkan telah terjadi penggelapan yang diduga dilakukan oleh karyawannya sendiri yang bernama Aji.

"Dimana uang yang digelapkan adalah dana pruning progesif PT. BKI, Rp. 402.868.263 juta,"kata Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan SH.MH, Minggu (21/5/2023).

Setelah pihaknya menerima laporan, pihaknya terkendala karena tersangka setelah kejadian tidak diketahui keberadaannya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut Tim Srigala akhirnya mengetahui keberadaan Aji.

"Setelah lebih dari tiga bulan menghilang, Aji berhasil kita amakan pada hari Rabu,(17/05/2023) di Grobogan Jawa Tengah. Pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,"ungkapnya.

Pada saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh tim Satreskrim Polres Muba uang yang digelapkan oleh tersangkan untuk berjudi online.

"Dari pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk deposit atau main judi slot. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved