Tutorial

Daftar Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor untuk Ibadah Haji dan Umrah

Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.

Tayang:

SRIPOKU.COM -- Ketika berada di luar Indonesia, setiap warga negara Indonesia (WNI) diharuskan untuk memiliki dokumen pennting berupa paspor.

Paspor merupakan dokumen penting yang memang keberadaannya menjadi syarat utama jika seseorang ingin bepergian ke luar negeri.

Bahkan, ketika ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah ke Tanah Suci, seorang calon jemaah pun juga diwajibkan untuk memiliki paspor.

Lantas, bagaimana cara membuat Paspor bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah?

Dilansir laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut adalah syarat dan prosedur pembuatan Paspor haji dan umrah.

===

Syarat membuat Paspor haji/umrah

Melansir Kompas.com, berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan sebelum mengajukan permohonan Paspor untuk haji atau umrah:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Untuk poin nomor 3, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved