Tutorial

Cara Mudah Memeriksa Plat Nomor Kendaraan Bermotor Secara Online, Ada 3 Cara

Mengecek pelat nomor kendaraan dapat dilakukan dengan mudah secara online.

Dok. Sripoku.com
Razia kendaraan yang dilakukan Satlantas Polrestabes Palembang, Minggu (20/12/2020) dini hari 

5. Jika sudah, pilih "Proses"

6. Akan muncul hasil pencarian yang memuat jenis kendaraan, merk, tipe, pelat dasar, sampai masa akhir STNK.

===

2. Melalui website

Sebagai contoh, pengecekan pelat nomor melalui website dapat dilakukan melalui laman https://info.dipendajatim.go.id.

Adapun pencarian pelat nomor melalui website tersebut hanya mencakup area Jawa Timur.

Berikut cara cek pelat nomor lewat website:

1. Buka laman https://info.dipendajatim.go.id

2. Masukkan nomor polisi

3. Masukkan kode captcha

4. Klik "Cari"

5. Akan muncul identitas kendaraan termasuk tanggal masa STNK.

Bagi Anda warga Jawa Barat, dapat mengecek pelat nomor kendaraan melalui website https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

Sementara itu, bagi Anda warga DKI Jakarta, dapat mengecek informasi pelat nomor kendaraan melalui laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

3. Melalui SMS

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved