Berita Viral
Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawannya ? Ini Jawaban Kemnaker
Kasus penahanan ijazah diduga kerap terjadi dan dilakukan perusahaan untuk "mencegah" pekerja atau karyawannya keluar.
SRIPOKU.COM -- Untuk "mencegah" pekerja atau karyawan keluar, sering ditemui kejadian di mana sebuah perusahaan akan menahan ijazah dari sang karyawan.
Bahkan belum lama ini, kejadian penahanan ijazah ini kembali viral di dunia maya Twitter.
Salah seorang pengguna Twitter melalui akun @tanyakanrl ikut mengunggah sebuah video ilustrasi ketika sebuah perusahaan menahan ijazah karyawannya, Sabtu (13/5/2023).
Menggunakan istilah "dititip", perusahaan menahan ijazah dan menggunakannya beberapa tahun kemudian sebagai ancaman agar karyawan mau menandatangani surat pengunduran diri.
"Hati-hati dengan diksi 'dititip' bacanya sandera supaya kita ttd surat resign kita," tulis pengunggah.
===
Kemnaker: Tidak dibenarkan, tetapi...
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan, penahanan ijazah milik karyawan seharusnya tidak dibenarkan.
"Seharusnya tidak bisa dibenarkan bahwa perusahaan harus menahan ijazah bagi karyawannya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/5/2023).
Namun meskipun demikian, lanjut Anwar, pihaknya harus melihat konteks mengapa perusahaan menahan ijazah karyawannya.
Termasuk apakah ada persetujuan dan perjanjian antara perusahaan dan karyawan terkait ijazah yang ditahan.
"Misalnya karena pertimbangan untuk membangun loyalitas dan tidak gampang seorang pegawai yang baru direkrut, yang tentunya sudah mengeluarkan anggaran saat proses seleksi," katanya mencontohkan.
===
Penahanan ijazah tidak diatur dalam undang-undang
Anwar melanjutkan, Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja tidak mengatur pasal penahanan ijazah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-ijazah.jpg)