Andhi Pramono Tersangka, KPK Cegah Kepala Bea Cukai Makassar Bepergian ke Luar Negeri
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan gratifikasi.
SRIPOKU.COM - Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan gratifikasi.
Andhi Pramono menjadi tersangka setelah KPK melakukan klarifikasi laporan harta kekakayaan penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Bea dan Cukai Makassar.
“Jadi sudah ada tersangkanya ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/5/2023).
Selanjutnya Andhi Pramono dicegah bepergian ke luar negeri.
Ali Fikri mengaku pencegahan ini diajukan karena status penyidikan yang dibuka KPK.
“KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud,” kata Ali.
Menurut Ali, pencegahan dilakukan agar pejabat Ditjen Bea Cukai tersebut bersikap kooperatif ketika dipanggil tim penyidik.
Sementara itu, Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh membenarkan bahwa Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono masuk ke dalam daftar cegah.
Ia dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dri KPK berlaku tgl 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023,” kata Saleh saat dihubungi Kompas.com.
KPK sebelumnya memutuskan, klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejumlah pejabat naik ke tahap penyelidikan, salah satunya adalah Kepala Bea dan Cukai makassar Andhi Pramono.
Adapun Andhi menjadi sorotan karena disebut-sebut mengenakan barang mewah.
Anak Andhi, Atasya Yasmine juga kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian bermerek dan gambaran kehidupan glamor lainnya.
Pada salah satu unggahan, harga pakaiannya dari atas hingga bawah mencapai Rp 25 juta.
Ia juga merupakan mahasiswa double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Andhi-pramono-tersangka.jpg)