Tutorial
Cara Klaim Tongkat Kruk untuk Alat Bantu Jalan dengan Kartu BPJS Kesehatan
Adapun pemberian kruk dilakukan oleh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
SRIPOKU.COM -- Peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapatkan bantuan beberapa alat kesehatan di antaranya kruk yang dapat dimanfaatkan untuk alat bantu gerak.
Dikutip dari laman Dinkes Yogyakarta, kruk penyangga tubuh diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis bedah tulang (orthopedic) sebagai bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang dilakukan.
Adapun pemberian kruk dilakukan oleh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
===
Syarat dapat kruk dengan BPJS Kesehatan
Sebagaimana dikutip dari laman BPJS Kesehatan, kruk bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat sebagai berikut yakni:
- Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis.
- Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Penjamin pelayanan alat kesehatan kruk diberikan atas rekomendasi dokter spesialis orthopedi atau spesialis bedah tulang.

===
Plafon dan waktu pemberian
Kebijakan terkait plafon dan waktu pemberian kruk, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, besaran plafon yang ditetapkan untuk alat kesehatan kruk yakni maksimal Rp 385.000.
Adapun kruk bisa diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali atas indikasi medis pasien.
===
Cara mendapatkan kruk dengan BPJS Kesehatan
Untuk bisa mendapatkan fasilitas kruk dari BPJS Kesehatan, caranya sebagai berikut:
- Peserta mendapatkan pelayanan medis dan atau tindakan medis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai prosedur pelayanan.
- Peserta mengurus keabsahan administrasi kruk dengan membawa lembar salinan SEP dan resep kruk.
- Peserta mengambil kruk pada faskes atau apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan menyerahkan lembar salinan SEP, resep kruk dan bukti keabsahan administrasi.
- Petugas faskes atau apotek melakukan verifikasi resep dan bukti pendukung lain kemudian menyerahkan kruk.
- Peserta menandatangani bukti pelayanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Klaim Kruk Penyangga Tubuh dengan BPJS Kesehatan"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.