Breaking News

Berita Selebriti

Uang Rokok Minta Diganti, Penderitaan Ferry Irawan Dimulai,Venna Melinda Bahagia Dengar Hasil Sidang

Diketahui, dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (3/5/2023), Ferry Irawan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
capture/YouTube/IntensInvestigasi
Venna Melinda (kiri) mengaku siap lebaran sendiri tanpa Ferry Irawan karena sudah memaafkan dengan ikhlas. 

SRIPOKU.COM - Venna Melinda kini bak lega tahu nasib Ferry Irawan.

Diketahui, dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (3/5/2023), Ferry Irawan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Sebagai korban, Venna Melinda ikut buka suara atas nasib Ferry Irawan.

Venna Melinda mengucap syukur setelah mendengar tuntutan hukuman Ferry Irawan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Kediri menuntut Ferry Irawan dengan hukukan 1 tahun 6 bulan penjara.

"Alhamdulillah kemarin sudah pembacaan tuntutan dari JPU untuk kasus KDRT tuntutanya 1 tahun 6 bulan," ucap Venna Melinda.

"Jadi aku sih selalu berdoa yang terbaik karena perjuangan ini adalah keniscayaan ya, jadi dari awal sampai detik ini aku merasakan bagaimana Allah sayang banget sama aku," lanjutnya.

Venna Melinda mengaku tetap pasrah terkait apa yang akan diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri nantinya.

"Semua dimudahkan, semua ditunjukkan, kalau soalnya nanti keputusan hakim. Aku terus bermunajat sama Allah yang seadil-adilnya sesuai perbuatannya," ungkapnya.

Venna Melinda (kanan) bersyukur hingga bergetar suara karena menahan nangis saat tahu Ferry Irawan (kiri) dituntu 1,5 tahun.
Venna Melinda (kanan) bersyukur hingga bergetar suara karena menahan nangis saat tahu Ferry Irawan (kiri) dituntu 1,5 tahun. (capture/YouTube)

Baca juga: Perjuangan Terbayar Lunas, Venna Melinda Bahagia Lihat Nasib Ferry Irawan, Ibu Verrell Sebut Adil

Sebelumnya, Venna Melinda bikin Ferry Irawan ketar-ketir setelah meminta semua uang yang pernah dimakan suami selama menikah.

"Dalam perkara Ferry sebagai penggugat maka Venna akan mengajukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi," kata Noor Akhmad Riyadhi, kuasa hukum Venna Melinda, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Gugatan balik Venna Melinda diantaranya terkait soal nafkah.

"Untuk menggugat balik semua nafkah mut'ah, nafkah iddah, nafkah madliyah termasuk antara lain semua pengeluaran uang yang pernah diberikan oleh Venna untuk keperluan Ferry," ujar Noor Akhmad Riyadhi.

Selain itu, dalam gugatan rekonvensi Venna juga mengugat balik terkait kerugian materil dan immateril yang telah dikeluarkan oleh ibu Verrel Bramastha itu.

"Termasuk untuk membayar utang online Ferry di shoppee, uang pulsa, uang bensin, uang jajan, uang rokok, uang transportasi, bila tidak sama Venna perginya," kata Noor Akhmad Riyadhi.

Sebab Venna Melinda menginginkan jika perkara perceraiannya dengan Ferry Irawan dilandasi kasus dugaan KDRT.

"Inti pokoknya Venna setuju untuk cerai akan tetapi harus dengan alasan KDRT (fisik + psikis)," pungkasnya

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved