Mata Lokal Memilih

Bakal Nyaleg DPR RI di Pemilu 2024, Iskandar Ajukan Surat Pengunduran dari Jabatan Bupati OKI

Dengan pendaftaran sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI di pemilu 2024 mendatang, Iskandar mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD OKI.

Editor: Ahmad Farozi
nando/ts
Bakal nyalon legislatif (Nyaleg) DPR RI, Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Iskandar mengajukan surat pengunduran diri. Bupati OKI dua periode itu bakal nyaleg DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Sumsel. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Bakal nyalon legislatif (Nyaleg) DPR RI, Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Iskandar mengajukan surat pengunduran diri.

Bupati OKI dua periode itu ajukan surat pengunduran diri karena bakal nyaleg DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Sumsel.

Dapil 2 Sumsel meliputi Kabupaten Kabupaten Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur dan OKU Selatan.

Dengan pendaftaran sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI di pemilu 2024, Iskandar mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD OKI.

"Ya, benar Kamis (4/5/2023) kemarin pak Bupati menyerahkan langsung surat pengunduran dirinya sebagai bupati OKI ke pada kami (DPRD OKI), setelah pelaksanaan sidang paripurna," ungkap Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri, Senin (8/5/2023).

Dikatakan, alasan Iskandar mengajukan pengunduran diri untuk mendaftar pencalegan.

Karena sesuai syarat pendaftaran Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan PKPU.

"Karena di PKPU sekarang diatur bahwa saat pencalonan salah satu syaratnya harus melampirkan surat pengunduran diri bagi yang sedang menjabat kepala daerah atau ASN," katanya.

"Sementara masa pendaftaran saat ini kan 1 sampai 14 Mei 2023," ujarnya.

Dijelaskan Abdiyanto, sesuai pasal 79 UU 23 tahun 2014, pemberhentian kepala daerah harus diumumkan oleh pimpinan DPRD pada saat rapat paripurna.

"Tinggal lagi kami memperjelas tahapan pemberhentian tersebut sesuai peraturan perundang undangan dan mohon petunjuk dan arahan langsung dari Mendagri," jelasnya.

"Sekarang sekwan DPRD OKI, asisten 1 Setda OKI dan bagian hukum sudah berangkat ke Jakarta untuk meminta petunjuk mengenai langkah-langkah seperti apa yang harus kita lakukan," tambahnya.

Dalam waktu dekat akan dilakukan rapat paripurna untuk pembahasan proses lebih lanjut mengenai mekanisme jabatan Bupati OKI.

"Insyaallah tanggal 12 Mei ini akan digelar rapat paripurna dan akan ditentukan informasi lebih lanjut," sebutnya.

Ditegaskan untuk di kabupaten OKI sendiri hanya Bupati OKI yang mencalonkan legislatif. Sedangkan Wakil Bupati, HM Djakfar Shodiq tidak.

"Untuk di OKI Bupati, tetapi untuk di Sumsel ada beberapa kandidat seperti kita," pungkasnya. (nando/ts)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved