Berita Selebriti

Ferry Irawan Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan Pengacara Keberatan, Ngotot Akui Luka Venna Melinda Tak Berat

Menurut Epi Fani Rahmad Gunadi, tuntutan tersebut tidak memberikan rasa keadilan kepada kliennya, Ferry Irawan.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
capture/YouTube
Momen tegang Venna Melinda (kanan) ketika bertemu dengan Ferry Irawan (kiri) saat sidang saksi korban dugaan KDRT. 

SRIPOKU.COM - Setelah melewati waktu yang cukup panjang, akhirnya kasus KDRT yang menjerat Ferry Irawan dan Venna Melinda menemui titik akhir.

Melalui berbagai sidang yang dijalani, akhirnya Ferry Irawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Rupanya tuntutan tersebut membuat kuasa hukum Ferry Irawan kecewa.

Pasalnya menurut Epi Fani Rahmad Gunadi, tuntutan tersebut tidak memberikan rasa keadilan kepada kliennya, Ferry Irawan.

Bahkan Epi juga menyebut bila tuntutan itu tak sepadan dengan luka Venna Melinda.

Karena itu Epi Fani Rahmad Gunadi menilai tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU untuk Ferry Irawan terlalu berlebihan.

"Kalau tuntutannya 1 tahun 6 bulan menurut kami terlalu berlebihan," kata Epi Fani Rahmad Gunadi

"Karena menurut kami terungkap fakta di persidangan pada waktu dokter mengatakan (luka) tidak berat. " ucapnya dilansir dari YouTube Intens Investigasi.

Venna Melinda (kiri) mengaku siap lebaran sendiri tanpa Ferry Irawan karena sudah memaafkan dengan ikhlas.
Venna Melinda (kiri) mengaku siap lebaran sendiri tanpa Ferry Irawan karena sudah memaafkan dengan ikhlas. (capture/YouTube/IntensInvestigasi)

Baca juga: Terlalu Berlebihan, Sosok Ini Kecewa Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Venna Melinda Bahagia

Epi Fani Rahmad Gunadi menganggap bahwa Ferry Irawan tidak memenuhi unsur pasal yang dituduhkan.

"Dari awal kami beranggapan jika pasal yang paling tepat digunakan pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1," pungkas Epi.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU), Yuni Priyono yang mengatakan kasus KDRT Ferry Irawan telah terbukti secara hukum.

“Dalam surat tuntutan itu pada intinya yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata Yuni Priono, selaku Jaksa Penuntu Umum

Sementara itu, Venna Melinda pun langsung memberikan reaksi setelah Ferry Irawan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus KDRT.

Ia berharap Ferry Irawan yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap dirinya sudah divonis secara adil.

Buntut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda, Ferry Irawan kini resmi ditahan, usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.
Buntut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda, Ferry Irawan kini resmi ditahan, usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. (Handout)

"Bismillah. Mohon doanya selalu nggih. Matur suwun," ungkap Venna Melinda, dikutip melalui Instagramnya.

Sebelumnya pengakuan venna Melinda terkait disiksa Ferry Irawan tampak dikuliti.

Ferry Irawan yang tegas menolak semua tudingan miring Venna Melinda.

Nantinya, sidang akan dilanjutkan setelah Lebaran nanti dimengan agenda pembacaan tuntutan.

“Agendanya hari ini adalah pemeriksaan terdakwa, dari sudah disebutkan kalau dia menyangka,” ujar Yuni Priyono, Jaksa Penuntut Umum.

“Tapi nggak apa-apa itu kan haknya terdakwa,” sebur Yuni Priyono.

Namun ada sebagaian keterangan yang. Sesuai dengan persidangan sebelumnya.

“Diataranya dia menempelkan dahinya kepada korban, nah itu kan pasti ada motif dana tujuan, nggak mungkin cuma nempel kan saja terus darahnya bocor,” katanya.

“Darah itu kan keluar dengan derasnya dari hidung,” lanjut Yuni Priyono.

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, sepi Dani Rahmad mengaku bahwa dari pemeriksaan kliennya itu banyak fakta baru yang terkuak.

“Banyak yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Venna, yang katanya dibanting,” sebutnya.

Venna Melinda juga sempat mengaku hidungnya dipatahkan oleh Ferry Irawan.

“Emang keluar darah tapi bukan patah, nggak ada Ferry mau menyakiti Venna,” sebutnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved