Berita Crime

Modus Mengaku Anggota Polisi, Pinjam Motor Antar Tahanan

Residivis kasus penipuan dengan modus anggota polisi berhasil diamankan anggota Polsek SU I Palembang, Modus Mengaku Anggota Polisi, Pinjam Motor

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/diw
Kapolsekta SU I Palembang Kompol A Firdaus ketika memperlihatkan tersangka kasus penipuan bermodus berpura-pura menjadi anggota polisi berpangkat Ipda Asmuni yang diamankan di Mapolsek SU I Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Residivis Kasus Penipuan dengan modus anggota polisi berhasil diamankan anggota Polsek SU I Palembang usai kejadian yang terjadi di Simpang Tugu KB Kecamatan SU I Palembang, Minggu, (23/4/2023), sekitar pukul 18.30.

Pelakunya yakni Asmuni (43) Lorong Gembira Dusun 003 Desa Sungsang IV Kabupaten Banyuasin ditangkap oleh korbannya Andriansyah bersama anggota Polsekta SU I Palembang yang sedang patroli saat itu di Gang Duren Kecamatan SU I Palembang.

Sementara itu, Kapolsekta SU I Palembang Kompol A Firdaus mengatakan, pelaku sudah tiga kali melakukan aksi yang sama dan mengaku anggota polisi berpangkat Ipda, tapi dengan modus yang berbeda-beda. 

"Yang terakhir kali ini pelaku mengaku anggota polisi yang hendak mengantarkan tahanan ke Polrestabes Palembang, kemudian meminjam motor korban beralasan motor yang dikendarai pelaku mogok dengan persis berdiri di sebelah mobil," kata Kompol A Firdaus,  Selasa (2/5/2023).

Kemudian korban memberikan kunci motor Yamaha Mio Soul Nopol BG 5844 IK kepada pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun korban curiga dengan pelaku karena langsung memacu kendaraan ke arah pasar Klinik Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang. 

Karena curiga, korban mengejar pelaku dan berhasil ditangkap bersama anggota Polsekta SU I yang saat itu sedang melakukan patroli.

"Saat itu anggota kita sedang melakukan patroli dan melihat keramaian yang mana korban mengejar pelaku sehingga anggota kita membantu korban dan berhasil menangkap pelaku di Gang Duren Kecamatan SU I Palembang," tutur Kompol A Firdaus.

Pelaku sendiri pernah di penjara di tahun 2013 dan 2018 dengan kasus yang sama penipuan dengan mengaku anggota polisi tapi berbeda motifnya.

"Selain mengamankan pelaku, turut diamankan barang bukti motor milik korban yang dibawa kabur pelaku beserta surat kendaraan," ungkap Kapolsekta SU I. 

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara selama empat tahun.

"Pelaku sendiri kita pastikan melakukan aksinya seorang diri saat kejadian tersebut, " bebernya. 

Sedangkan, pelaku Asmuni mengakui perbuatannya tersebut.

"Benar saya melakukan hal itu, dan saya pernah dipenjara dengan modus yang sama mengaku anggota polisi," tutupnya. (diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved