Tutorial

Cara Memblokir Kartu ATM Bank BRI Tanpa Harus ke Bank, Bisa Blokir Lewat HP

Untungnya, sekarang BRI telah menyediakan layanan memblokir kartu melalui internet atau mobile banking.

SRIPOKU.COM/ANTON
FOTO ILUSTRASI -- Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP Tanpa Harus ke Bank. 

SRIPOKU.COM -- Blokir kartu ATM adalah layanan dari perusahaan perbankan yang bertujuan untuk menonaktifkan kartu ATM rekening nasabahnya.

Cara blokir ini biasanya dibutuhkan atau dilakukan oleh nasabah ketika kartu ATM-nya hilang atau dicuri oleh orang lain.

Untungnya, sekarang BRI telah menyediakan layanan memblokir kartu melalui internet atau mobile banking.

Ini memudahkan nasabah yang kehilangan kartu ATM agar bisa langsung memblokir atau menonaktifkannya melalui ponsel tanpa perlu ke bank.

===

Cara blokir kartu ATM BRI

Dilansir laman resminya, berikut adalah cara memblokir kartu ATM BRI melalui layananan internet banking atau aplikasi BRImo:

1. Cara blokir ATM BRI lewat internet banking

Berikut ini adalah langkah-langkah memblokir kartu ATM BRI melalui layanan internet banking:

  • Akses internet banking BRI Anda
  • Masuk ke menu "Layanan Nasabah"
  • Pilih sub menu "Layanan Lain, lalu klik "Disable/Enable Kartu"
  • Pilih rekening yang kartu ATM-nya ingin Anda blokir (apabila memiliki lebih dari 1 nomor rekening aktif)
  • Masukkan password internet banking Anda, lalu klik kirim.

2. Cara blokir ATM BRI lewat BRImo

Anda juga bisa melalukan pemblokiran kartu ATM BRI melalui mobile banking.

Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Buka dan masuk ke aplikasi BRImo di ponsel Anda
  • Pilih menu "Layanan Nasabah"
  • Pilih sub menu "Layanan Lain", lalu klik "Disable/Enable Kartu"
  • Masukkan PIN mobile banking Anda
  • Klik "Kirim"
Ilustrasi cara mengajukan pembuatan kartu ATM baru.
Ilustrasi cara mengajukan pembuatan kartu ATM baru. (Muhammad Idris/Money.kompas.com)

===

Cara mengajukan kartu ATM BRI baru

Untuk pengajuan kartu ATM baru, Anda bisa datang ke unit kerja tempat pembuatan rekening,

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved