Berita Prabumulih

Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Pengangkut BBM di Prabumulih

Kejadian yang menggegerkan warga tersebut bermula ketika korban diketahui berjalan melalui rel kereta api dari arah Prabumulih menuju arah Palembang.

Tribun Sumsel/Edison Bastari
Seorang pria tanpa identitas tertabrak kereta api di rel KAI jalur 328 + 5/6, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH -- seorang warga tertabrak kereta api di perlintasan rel kereta api di ota Prabumulih.

Korban adalah seorang pria tanpa identitas alias yang tewas mengenaskan usai tertabrak kereta api yang saat itu diduga mengangkut bahan bakar minyak.

Peristiwa tersebut terjadi di rel KAI jalur 328 + 5/6, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian yang menggegerkan warga tersebut bermula ketika korban diketahui berjalan melalui rel kereta api dari arah Prabumulih menuju arah Palembang.

Saat di lokasi kejadian, korban tiba-tiba tertabrak dan terlindas kereta api pengangkut BBM dengan nomor KA 3770 B dari Prabumulih menuju Palembang dan mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasi Humas AKP Sri Djumiati membenarkan adanya kejadian warga tertabrak kereta api itu.

"Benar, ada seorang laki-laki yang laka di rel kereta api."

"Anggota sudah ke TKP untuk melakukan identifikasi," ungkapnya kepada wartawan. 

Sementara itu, Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti saat dihubungi wartawan juga membenarkan adanya kejadian tersebut.

Aida juga mengimbau sekaligus mengajak masyarakat untuk disiplin dan patuh aturan di perlintasan dan area jalur kereta api, sesuai dengan Pasal 114 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam pasal 124 UU nomor 23/2007 tentang perkeretaapian yang berbunyi pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," terangnya. (eds)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved