Ramadan 2023

Ternyata ini Hukumnya Menikahi Sepupu dalam Agama Islam, Apakah Termasuk Mahram ?

Jika bersikeras tetap ingin menikahi yang menjadi mahram, pernikahannya dianggap batal atau berzina.

IST/net
FOTO ILUSTRASI -- Bolehkah Menikahi Sepupu dalam Hukum Islam? 

Mahram dapat dibedakan menjadi tiga kelompok sesuai surat An Nisa, yakni mahram sebab keturunan, susuan, dan perkawinan.

Mahram sebab keturunan

Golongan orang-orang yang mahram sebab keturunan sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 23 yakni:

  • Ibu-ibumu
  • Anak-anakmu yang perempuan
  • Saudara-saudaramu yang perempuan
  • Saudara-saudara ayahmu yang perempuan
  • Saudara-saudara ibumu yang perempuan
  • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
  • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan

Mahram sebab susuan

Mahram sebab susuan ada tujuh golongan, sama seperti mahram sebab keturunan tanpa terkecuali.

Hal itu lantaran susuan mengandung darah yang akhirnya bercampur ke beberapa golongan yang sudah disebutkan di atas.

Mahram sebab perkawinan

Mahram yang disebabkan oleh perkawinan dibagi menjadi enam golongan sebagaimana disebutkan pada surat An Nisa ayat 22 hingga 24 yang meliputi:

  • Ibu-ibu istrimu (mertua)
  • Istri-istri anak kandungmu (menantu)
  • Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
  • Perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)
  • Dua perempuan atau lebih yang bersaudara dalam perkawinan
  • Perempuan yang sudah bersuami

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Menikahi Sepupu dalam Hukum Islam?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved