Ramadan 2023
Ternyata ini Hukumnya Menikahi Sepupu dalam Agama Islam, Apakah Termasuk Mahram ?
Jika bersikeras tetap ingin menikahi yang menjadi mahram, pernikahannya dianggap batal atau berzina.
Mahram dapat dibedakan menjadi tiga kelompok sesuai surat An Nisa, yakni mahram sebab keturunan, susuan, dan perkawinan.
Mahram sebab keturunan
Golongan orang-orang yang mahram sebab keturunan sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 23 yakni:
- Ibu-ibumu
- Anak-anakmu yang perempuan
- Saudara-saudaramu yang perempuan
- Saudara-saudara ayahmu yang perempuan
- Saudara-saudara ibumu yang perempuan
- Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
- Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
Mahram sebab susuan
Mahram sebab susuan ada tujuh golongan, sama seperti mahram sebab keturunan tanpa terkecuali.
Hal itu lantaran susuan mengandung darah yang akhirnya bercampur ke beberapa golongan yang sudah disebutkan di atas.
Mahram sebab perkawinan
Mahram yang disebabkan oleh perkawinan dibagi menjadi enam golongan sebagaimana disebutkan pada surat An Nisa ayat 22 hingga 24 yang meliputi:
- Ibu-ibu istrimu (mertua)
- Istri-istri anak kandungmu (menantu)
- Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
- Perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)
- Dua perempuan atau lebih yang bersaudara dalam perkawinan
- Perempuan yang sudah bersuami
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Menikahi Sepupu dalam Hukum Islam?"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Jadi Ladang Pahala, Ini Sunah Sebelum Sholat Idul Fitri yang Jarang Diketahui, Lengkap Bacaan Takbir |
![]() |
---|
30 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Cocok Jadi Status WA dan Dikirim ke Sanak Keluarga |
![]() |
---|
Jadwal Imsak Palembang dan Sekitarnya Hari Ini Jumat 21 April, Puasa Terakhir di Ramadan 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Palembang Sekitarnya, Jumat 21 April 2023 atau 30 Ramadan 1444 H |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H, Idul Fitri 2023 Jatuh Hari Sabtu 22 April |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.