Berita PALI

Perusahaan Merasa Berat Bayar THR untuk Pekerjanya, Disnakertrans PALI Lakukan Mediasi

"Saat itu juga kami panggil pihak perusahaan untuk memberikan alasannya, karena pemberian THR adalah wajib bagi perusahaan," katanya.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Ahmad Farozi
reigan/sripoku.com
Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans PALI, Ali Asman Tambunan. 

SRIPOKU.COM, PALI - Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PALI, Sumsel, diketahui masih ada yang merasa berat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans PALI, Ali Asman Tambunan menjelaskan, laporan tersebut masuk melalui posko pengaduan THR dan langsung ditindaklanjuti.

Mengingat batas akhir pemberian THR sesuai instruksi Kementerian Tenaga Kerja paling lambat H-7 lebaran.

"Minggu lalu kami terima laporan adanya salah satu perusahaan yang berat membayar THR," ujarnya, Senin (17/4/2023).

"Saat itu juga kami panggil pihak perusahaan untuk memberikan alasannya, karena pemberian THR adalah wajib bagi perusahaan," katanya.

Kemudian setelah pihak perusahaan yang tak disebutkan namanya itu menemui Disnakertrans PALI, dilakukan mediasi antara perusahaan dan pekerja.

"Setelah kita jelaskan melalui mediasi bahwa pemberian THR adalah wajib dan sanksinya jelas, akhirnya pihak perusahaan bersedia membayar THR. Artinya permasalahan ini selesai," tukasnya.

Untuk laporan lain, dia menyebutkan, hingga hari ini belum ada yang masuk ke Pos pengaduan THR.

"Kami tetap membuka keluhan pekerja yang belum menerima hak THR melalui Posko di kantor kami," katanya.

"Dan bagi perusahaan yang membandel, maka kami tidak segan melaporkannya ke Disnakertrans provinsi bahkan pusat untuk diberikan sanksi," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved