News Video

Video: Merri Utami, 22 Tahun Dipenjara Karena Dijebak Sindikat Narkoba, Kini Lolos Hukuman Mati

Setelah menjalani kurungan penjara selama 22 tahun, Merri Utami, seorang terpidana mati kasus peredaran narkoba, akhirnya mendapatkan grasi presiden.

Editor: Bejoroy

SRIPOKU.COM -- Setelah menjalani kurungan penjara selama 22 tahun, Merri Utami, seorang terpidana mati kasus peredaran narkoba, akhirnya mendapatkan grasi presiden.

Merri Utami adalah pekerja migran yang bekerja di Taiwan.

Ia adalah pekerja biasa, seorang wanita yang mencari penghidupan di luar negeri.

Update COVID-19 14 April 2023.
Update COVID-19 14 April 2023. (https://covid19.go.id/)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved