Ramadan 2023
Berapa Besar Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan dan Kapan Waktu Terbaik untuk Memberikannya ?
Besaran untuk zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
SRIPOKU.COM -- Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam pada bulan Ramadhan, baik itu laki-laki, perempuan, orang dewasa dan juga anak-anak.
Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Ibnu Umar ra berikut ini:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR Bukhari Muslim).
Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah pada bulan Ramadhan.
Selain itu, zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan, dan kemenangan pada Hari Raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
===
Berapa besaran zakat fitrah?
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.
Besaran untuk zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, para ulama yang di antaranya termasuk Syekh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di setiap daerah.
1. DKI Jakarta
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah ibu kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 45.000/orang.
2. Jawa Barat
Baznas Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah berbentuk uang sesuai SE No 163/BAZNAS-JABAR/III/2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/penerimaan-zakat-fitrah-di-masjid-agung-palembang92_20160629_135528.jpg)