Tutorial

Cara Mengetahui Jumlah Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Secara Online

Apabila peserta terlambat membayar iuran, maka kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non aktif sampai peserta mengaktifkan kembali kartunya.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di salah satu loket di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021). Dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan terus mengupayakan kemudahan pelayanan dengan pemanfaatan layanan digital. 

SRIPOKU.COM -- Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan agar status kepesertaan tetap aktif dan bisa mendapatkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan (faskes).

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan selambatnya setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Apabila peserta terlambat membayar iuran, maka kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non aktif sampai peserta mengaktifkan kembali kartunya.

Tetapi jangan khawatir, Anda bisa mengecek besaran tunggakan iuran tanpa harus ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Berikut ini sejumlah cara untuk mengecek tunggakan BPJS Kesehatan:

===

1. Melalui aplikasi Mobile JKN

Bagi peserta BPJS Kesehatan, bisa mengecek jumlah tunggakan iuran lewat aplikasi Mobile JKN.

Dikutip dari Buku Panduan BPJS Kesehatan, Mobile JKN merupakan aplikasi milik BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Berikut ini cara mengecek besaran tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN:

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Login dengan memasukkan nomor NIK atau nomor BPJS Kesehatan, masukkan password dan kode captcha
  • Klik "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah iuran atau tunggakan yang harus dibayarkan
  • Klik "Info Riwayat Pembayaran" guna mengetahui pembayaran iuran terakhir dan denda iuran
  • Setelahnya aplikasi akan menampilkan rician jumlah tunggakan atau iuran BPJS Kesehatan

2. Cek melalui Chat Assistant JKN (Chika)

Peserta juga bisa menggunakan layanan Chiika atau Chat Assistant JKN untuk mengecek besaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan miliknya.

Chika bisa diakses melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811-8750-400.

Berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan via Chika melalui WhatsApp:

  • Kirimkan pesan ke nomor 0811-8750-400
  • Pilih "Cek Tagihan Iuran" dengan ketik angka 2
  • Selanjutnya, balas pesan Chika dengan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Ketik tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd atau tahun-bulan-tanggal
  • Chika akan menampilkan informasi tunggakan BPJS Kesehatan.
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

3. Melalui Care Center 165

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved