Profil Anas Urbaningrum, Terpidana Korupsi Proyek Hambalang Bebas Besok, Selasa 11 April 2023

Selengkapnya profil Anas Urbaningrum terpidana korupsi proyek Hambalang yang segera bebas pada 11 April 2023 ternyata seorang yang lihai politik.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Sudarwan
capture/Kompas.com
Inilah selengkapnya profil Anas Urbaningrum terpindana korupi proyek Hambalang yang akan segera bebas pada 11 April 2023. 

Tak hanya dari bangku kuliah, Anas Urbaningrum mendapatkan wawasan politik dari organisasi kampus.

Diketahui ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan pernah menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI tahun 1997.

Baca juga: Dulu Minta Gantung di Monas, Keluar Penjara Anas Urbaningrum Tantang Eks Ketua KPK Debat Terbuka

Inilah selengkapnya profil Anas Urbaningrum terpindana korupi proyek Hambalang yang akan segera bebas pada 11 April 2023.
Inilah selengkapnya profil Anas Urbaningrum terpindana korupi proyek Hambalang yang akan segera bebas pada 11 April 2023. (capture/Kompas.com)

Dari situlah Anas Urbaningrum memiliki dedikasi yang besar untuk terjun ke dunia politik.

Anas Urbaningrum mulai meniti karirnya dalam dunia politik pada masa Reformasi 1998.

Saat itu ia menjadi anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik, atau Tim Tujuh, yang menjadi salah satu tuntutan Reformasi.

Pada pemilihan umum demokratis pertama tahun 1999, Anas menjadi anggota Tim Seleksi Partai Politik, atau Tim Sebelas.

Ia diberi amanah untuk memverifikasi kelayakan partai politik untuk ikut dalam pemilu.

Selanjutnya ia menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2001-2005 yang mengawal pelaksanaan pemilu 2004.

Setelah mengundurkan diri dari KPU, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sejak 2005 sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.

Anas Urbaningrum juga pernah menjabat sebagai ketua Umum DPP Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013.

Bahkan Anas Urbaningrum sempat menjadi Ketua Fraksi Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat.

Namun ketika terpilih menjadi Ketua Umum DPP Partai Demokrat 2010-2013 ia mengundurkan diri dari jabatannya di DPR.

Selanjutnya kembali mengambil peran sebagai Ketua Presidium Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia yang dideklarasikan pada 15 September 2013.

Semua jabatan Anas Urbaningrum terhenti setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Februari 2013.

KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi atau pencucian uang dalam proyek Hambalang.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved