Tutorial
Daftar Syarat, Biaya dan Cara Mengurus Paspor Baru di Kantor Imigrasi
Cara bikin paspor penting diketahui oleh Anda yang hendak atau berencana akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Editor:
Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/Eko Mustiawan
Suasana pelayanan di UKK Musi Rawas yang ramai dikunjungi warga untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor, Jumat (30/12/2022)
Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual:
- Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan
- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
- Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan
- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor
- Pengambilan foto paspor dan sidik jari
- Melakukan wawancara
- Verifikasi dan Adjudikasi
- Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditantukan.
Anda juga dapat melakukan pendaftaran paspor melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
===
Biaya pembuatan paspor
Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000
===
Ketentuan umum pembuatan paspor
Berikut beberapa informasi umum yang perlu Anda ketahui terkait permohonan pembuatan paspor:
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia
- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bikin Paspor, Berikut Syarat, Prosedur, dan Biayanya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tutorial
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.