Mudik Lebaran 2023

Berlaku Tarif Batas Atas dan Bawah, Ini Tarif Trayek Antar Kota Antar Provinsi di Sumsel

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif batas atas batas bawah untuk moda transportasi yang melayani mudik lebaran.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Imam Pramana
Doni Andreas Kepal, PO Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif batas atas batas bawah untuk moda transportasi yang melayani mudik lebaran.

"Untuk tarif ekonomi menggunakan TBA yang sudah ditetapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ari Narsa saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2023)

Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, nomor KP 218 tahun 2023 tentang besaran tarif dasar, TBA dan TBB angkutan orang dalam trayek antarkota antarprovinsi kelas ekonomi memang sudah diatur TBA dan TBB nya untuk tahun 2023 ini.

"Provinsi Sumsel termasuk wilayah I, sehingga untuk tarif dasarnya Rp 159 per km, Rp 128 per km untuk TBB nya dan Rp 207 per km untuk TBA," jelasnnya

Menurutnya, kebijakan TBA itu juga merupakan ganti tuslah atau tambahan biaya untuk angkutan darat termasuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Jadi dengan adanya TBA, tidak ada tuslah.

"Untuk arus mudik Lebaran 2023 ini diprediksi bakal meningkat dari tahun lalu, karena memang sudah tidak ada pembatasan. Diprediksi peningkatan terjadi sekitar 20 persenan," katanya

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved