News Video

Video: Bohong soal Isu Pelecehan, AGH Cuma Dituntut 4 Tahun Penjara, Ayah Korban Mario Dandy Tiati

Dilansir TribunWow.com, tuntutan tersebut jauh lebih ringan dari hukuman maksimal 12 tahun bagi pelaku penganiayaan berat berencana.

Editor: Bejoroy

SRIPOKU.COM -- AGH dinyatakan sah dan bersalah dalam kasus penganiayaan D (17).

Dilansir TribunWow.com, tuntutan tersebut jauh lebih ringan dari hukuman maksimal 12 tahun bagi pelaku penganiayaan berat berencana.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved