Berita Palembang

MUI Sumsel Haramkan Tukar Uang Baru Jelang Lebaran yang Dikenakan Potongan

Menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri, sejumlah bank atau jasa sudah melayani penukaran uang baru atau receh di Kota Palembang. 

Penulis: Muhammad Imam Pramana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Imam Pramana
Ketua MUI Sumatera Selatan Aflatun Muchtar (kiri) bersama Sekretaris Umum MUI Sumatera Selatan, Ayik Farid Alaydrus (kanan) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri, sejumlah bank atau jasa sudah melayani penukaran uang baru atau receh di Kota Palembang. 

Namun fenomen itu dimanfaatkan oleh beberapa masyarakat untuk mencari keuntungan dengan menyediakan jasa penukaran uang tersebut. 

Pantauan Sripoku.com di sosial media, masyarakat menyediakan jasa penukaran uang dan akan mematok tarif mulai dari 5 persen hingga 10 persen dari jumlah uang yang ditukar.

Misalkan uang yang ingin ditukar sebanyak Rp.100.000 maka akan dikenakan potongan mulai dari Rp. 5.000 (5 persen) hingga Rp. 10.000 (10 % )

“Haram hukumnya apabila masyarakat melakukan transaksi penukaran uang dengan uang yang di dalam proses penukaranya dikenakan tarif harga potongan,” kata Ansori Muta’al, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumatera Selatan, Kamis (6/4/2023).

Ansori menambahkan apabila ada yang mematok tarif dalam penukaran uang, maka itu termasuk transaksi riba di dalam hukum syariat Islam

“Akadnya harus jelas jadi di dalam transaksi penukaran nilai uang yang ditukar harus sama dan tidak dikenakan tarif, barulah diperbolehkan secara hukum Islam,” kata Ansori

Ansori menghimbau masyarakat agar menukarkan uang di bank karena bank akan memberikan nilai uang yang sama atau tidak dikenakan tarif potongan.

Ansori menambahkan namun apabila dalam transaksi penukaran uang hanya boleh diterima apabila orang yang mau menukarkan uang tersebut memberikan upah atau hadiah kepada orang yang menyediakan jasa namun tetap saja penyedia jasa penukaran tidak boleh mematok tarif atau harga

Islam mengharamkan riba secara tegas dalam al-Quran surat Al-Baqarah ayat 278-279 dan  Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Al Baqarah: 275)

Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA bahwa Nabi ﷺ bersabda "Sesungguhnya satu dirham yang didapatkan seorang Iaki-laki dari hasil riba Iebih besar dosanya di sisi Allah daripada berzina 36 kali." (HR Ibnu Abi Dunya).14
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved