Berita Palembang
MUI Sumsel Haramkan Tukar Uang Baru Jelang Lebaran yang Dikenakan Potongan
Menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri, sejumlah bank atau jasa sudah melayani penukaran uang baru atau receh di Kota Palembang.
Penulis: Muhammad Imam Pramana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri, sejumlah bank atau jasa sudah melayani penukaran uang baru atau receh di Kota Palembang.
Namun fenomen itu dimanfaatkan oleh beberapa masyarakat untuk mencari keuntungan dengan menyediakan jasa penukaran uang tersebut.
Pantauan Sripoku.com di sosial media, masyarakat menyediakan jasa penukaran uang dan akan mematok tarif mulai dari 5 persen hingga 10 persen dari jumlah uang yang ditukar.
Misalkan uang yang ingin ditukar sebanyak Rp.100.000 maka akan dikenakan potongan mulai dari Rp. 5.000 (5 persen) hingga Rp. 10.000 (10 % )
“Haram hukumnya apabila masyarakat melakukan transaksi penukaran uang dengan uang yang di dalam proses penukaranya dikenakan tarif harga potongan,” kata Ansori Muta’al, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumatera Selatan, Kamis (6/4/2023).
Ansori menambahkan apabila ada yang mematok tarif dalam penukaran uang, maka itu termasuk transaksi riba di dalam hukum syariat Islam
“Akadnya harus jelas jadi di dalam transaksi penukaran nilai uang yang ditukar harus sama dan tidak dikenakan tarif, barulah diperbolehkan secara hukum Islam,” kata Ansori
Ansori menghimbau masyarakat agar menukarkan uang di bank karena bank akan memberikan nilai uang yang sama atau tidak dikenakan tarif potongan.
Ansori menambahkan namun apabila dalam transaksi penukaran uang hanya boleh diterima apabila orang yang mau menukarkan uang tersebut memberikan upah atau hadiah kepada orang yang menyediakan jasa namun tetap saja penyedia jasa penukaran tidak boleh mematok tarif atau harga
Islam mengharamkan riba secara tegas dalam al-Quran surat Al-Baqarah ayat 278-279 dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Al Baqarah: 275)
Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA bahwa Nabi ﷺ bersabda "Sesungguhnya satu dirham yang didapatkan seorang Iaki-laki dari hasil riba Iebih besar dosanya di sisi Allah daripada berzina 36 kali." (HR Ibnu Abi Dunya).14
DKSS Gelar Anugerah Seni Batanghari Sembilan 2025, Masing-masing Kateggori Diapresiasi Rp 10 juta |
![]() |
---|
PANAS Bedengkang Bikin Perajin Kerupuk Keriting di Palembang Tersenyum, Jadi 'Mesin Pengering' Alami |
![]() |
---|
Walikota Ratu Dewa Soroti Lampu Jalan dan Pelayanan Publik, Camat di Palembang Dituntut Kerja Nyata |
![]() |
---|
Berikut Rute Jalan AKBP Cek Agus Palembang Uji Coba Sistem Satu Arah Penuh 24 Jam |
![]() |
---|
RUKO Milik Bandar Narkoba di Palembang yang Disita Polda Lampung Ini Terbakar, Diduga Dibakar OTK! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.