Berita OKI

Disnakertrans OKI Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Bandel Siap-siap Kena Teguran

Disnakertrans OKI Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Bandel Siap-siap Kena Teguran

Editor: Odi Aria
Handout
Disnakertrans OKI Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Bandel Siap-siap Kena Teguran 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Ogan Komering Ilir berencana akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta.


Posko yang dibuka sejak pada H - 7 jelang Idul Fitri 1444 Hijriah ini akan berada di kantor Disnakertrans OKI yang berada di Jalan letnan Darna Jambi, Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayuagung.


Dikatakan Kepala Disnakertrans OKI, Madani jika disini terdapat setidaknya 40 perusahaan yang berdomisili di beberapa kecamatan.


Dimana posko ini nantinya akan menampung pengaduan dari pekerja maupun buruh berbagai perusahaan terkait hak-haknya seputar THR yang dilanggar oleh perusahaan tempat mereka bekerja.


"Posko ini penting, karena untuk mempermudah karyawan menyampaikan keluhannya.  Sehingga nanti bisa ditindaklanjuti kepada perusahaan tempatnya bekerja terkait keluhan yang diadukan," katanya pada Minggu (2/4/2023) siang.


Dikatakan Madani, jika melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Selalu ada laporan dari pekerja perusahaan ke posko pengaduan THR ini.


"Tetap ada setiap tahunnya laporan yang kami terima. Tinggal lagi kami meneruskan ke perusahaan tersebut dan alhamdulilah semuanya bisa diselesaikan," urainya.


Meskipun hari raya lebaran masih terbilang lama, pihak Disnakertrans tetap mengimbau perusahaan untuk membayarkan kewajiban THR kepada para karyawannya.


"Sudah dari awal-awal sebelum lebaran, sudah kita sampaikan bahwa THR harus dibayar karena itu adalah hak bagi seluruh pekerja," ujarnya.


Ditegaskan bagi perusahaan yang tidak memberikan THR secara full, maka pihaknya akan diberikan teguran.


"Nanti tetap akan kita berikan semacam teguran dan keputusannya akan kita kembalikan ke Disnakertrans Provinsi Sumsel," tambahnya.


Dirinya juga menyebut bagi yang ingin melapor dapat segera mendatangi posko pengaduan di  kantor Disnakertrans OKI sesuai jam kerja.


"Bisa langsung menyampaikan laporan ke posko pengaduan, kami akan menerima laporan tersebut," beber Madani.


Terpisah, Indro salah seorang pegawai perusahaan kelapa sawit mengaku sangat berharap sekali dan mendukung kebijakan menteri ketenagakerjaan soal pemberian THR tersebut.


Menurutnya, uang THR sangat ditunggu-tunggu setiap tahunnya guna bisa memenuhi keperluan lain yang tidak terduga. Karena kebutuhan menjelang lebaran lebih besar salah satunya disebabkan harga sembako yang juga ikut meroket tajam.


"Uang inilah yang kami tunggu tiap tahun jelang lebaran Idul fitri untuk menambah biaya pengeluaran tak terduga dan persiapan membeli keperluan rumah tangga," katanya. (Winando Davinchi)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved