Tutorial

Daftar Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja Tahun 2023

Pembuatan Kartu Kuning tak dipungut biaya. Anda hanya akan mengeluarkan biaya saat penggandaan atau fotocopy Kartu AK1 untuk dilegalisasi.

Tayang:
Dok. SRIPOKU.COM
Ruang pelayanan pembuatan kartu pencari kerja/AK1 di Kantor Disnaker Palembang, Selasa (26/9/2017). 

SRIPOKU.COM -- Kartu Kuning atau Kartu AK1 adalah kartu pencari kerja yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Tujuan dibuatnya kartu kuning ini adalah sebagai pendataan bagi para pencari kerja.

Kartu Kuning untuk pencari kerja ini berisi sejumlah informasi seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas setiap pencari kerja.

Anda hanya bisa membuat kartu AK1 atau kartu kuning ini di daerah kabupaten sesuai domisili yang tertera di KTP.

Lantas, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat Kartu Kuning?

===

Syarat membuat Kartu Kuning

Dilansir dari laman Disnaker Kabupaten Bandung, berikut adalah dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk membuat Kartu AK1:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa ijazah asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang bebas
  • Nomor telepon dan email aktif, untuk pendaftaran secara online.

Ini adalah syarat umum yang perlu dipersiapkan.

Beberapa persyaratan khusus mungkin dibutuhkan tergantung kantor Disnaker daerah masing-masing.

isalnya sertifikat keterampilan hingga surat keterangan pengalaman kerja.

===

Cara membuat Kartu Kuning

Anda bisa mengajukan pembuatan Kartu Kuning dengan mendatangi kantor Disnaker atau melakukannya secara online.

1. Cara membuat kartu kuning di Disnaker:

  • Kunjungi kantor Disnaker setempat, sesuai domisili KTP
  • Datang ke bagian pembuatan kartu AK-1
  • Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
  • Menunggu proses pencetakan kartu kuning
  • Setelah selesai, Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melegalisasi Kartu Kuning.
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved