Ramadan 2023

Apakah Menelan Ludah dan Dahak Bisa Membatalkan Puasa ? Ini Hukumnya Dalam Islam

Umat Islam akan menjalankan puasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan. Ketika puasa, umat Islam diharuskan untuk tidak makan dan minum.

IST/NET
FOTO ILUSTRASI -- Menelan Ludah dan Dahak Apakah Membatalkan Puasa? 

SRIPOKU.COM -- Hari ini, Rabu (29/3/2023), umat Islam di Indonesia sudah menjalankan ibadah puasa di hari ke-7 bulan Ramadan.

Selain menahan rasa lapar dan dahaga, umat Islam juga dianjurkan untuk memperbanyak aktifitas ibadah selama bulan Ramadan.

Akan tetapi, di dalam menjalankan aktifitas selama Ramadan, seorang muslim seringkali berada dalam posisi menelan air ludah atau dahak ?

Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam tentang menelan ludah dan dahak ini ?

===

Menelan air ludah tidak membatalkan puasa

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri mengatakan, menelan ludah sendiri saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

"Karena itu sangat manusiawi dan tidak mungkin terhindarkan. Tidak bisa orang tanpa menelan ludah sendiri," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Hairul Hudaya dalam buku Fiqh Puasa, Lailatul Qada, dan Zakat Fitrah (2022) juga menjelaskan bahwa menelan air ludah tidak membatalkan puasa.

"Tidak membatalkan (puasa) karena sulit dihindari," tulis Hairul.

Ilustrasi berdoa.
Ilustrasi berdoa. (Sripoku.com/Anton)

Namun terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi untuk air ludah yang tidak membatalkan puasa, yakni:

  • Jika ludah itu murni tidak bercampur dengan lainnya.
  • Jika bercampur, maka batal.
  • Suci dan tidak bercampur najis.
  • Liur yang berasal dari sumbernya seperti lidah dan mulut
  • Jika menelan ludah yang ada di bibirnya maka batal puasa.

===

Bagaimana dengan menelan dahak?

Syamsul juga mengungkapkan bahwa menelan dahak tidak akan membatalkan puasa.

Sama seperti air ludah, dahak sendiri berasal dari dalam tubuh dan tidak bisa dihindarkan.

Sementara itu, Hairul Hudaya dalam buku yang sama, menjelaskan jika dahak yang keluar sampai luar (had zhahir) lalu ditelan maka puasanya batal.

Namun jika hanya sampai pada batas dalam kemudian ditelan, maka tidak membatalkan puasa.

Had Zhahir merupakan tempat keluarnya huruf 'kha' dalam hijaiyah dan batas dalam (had bathin) tempat keluarnya huruf 'ha'.

Sedang hidung, batas luarnya adalah pangkal hidung.

Jika benda dari batas luar masuk melalui rongga ke batas dalam, maka batal puasanya.

Demikian juga jika benda dari dalam perut atau batas dalam dan kemudian keluar dan berada di batas luar, maka batal jika ditelan melewati batas dalam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menelan Ludah dan Dahak Apakah Membatalkan Puasa?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved