Ramadan 2023

Larangan Bukber Ramadan Hanya untuk ASN dan Pejabat, Tidak Berlaku untuk Masyarakat Umum

Ajang buka bersama alias bukber dilarang dilakukan oleh ASN dan pejabat di Ramadan tahun ini.

Editor: Odi Aria
Tribun Jabar
Ilustrasi ASN. 

Larangan bukber di instansi pemerintah ini dalam rangka masih mewaspadai sebaran Covid-19 serta masa transisi dari pandemi menjadi endemi.

 

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian," kata Pramono Anung.

 

Selanjutnya, Seskab meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar menindaklanjuti arahan dari surat tersebut kepada para gubernur, wali kota, serta bupati.

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved