Ramadan 2023
Satpol PP Pagar Alam Sebarkan Surat Edaran Terkait Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Puasa
Bagi yang tidak mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Pemkot Pagar Alam melalui Satpol PP mulai menyebarkan Surat Edaran NOMOR: 331.1/SE/SAT POL PP/2023, terkait pengaturan kegiatan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Kepala Satpol PP Pagar Alam, Mastullah mengatakan, dalam surat edaran tersebut mengatur tentang restoran atau rumah makan atau warung diperbolehkan tetap buka dan operasional pada siang hari.
Namun dengan syarat tidak dilakukan secara demonstratif.
"Rumah makan wajib memasang tabir penutup pada bagian yang dapat dilihat oleh masyarakat umum, dan mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan Co-19," ujarnya.
Sedangkan untuk tempat hiburan ataupun agar selalu memelihara kebersihan dengan menyemprotkan disinsfektan di area tempat usaha serta menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
"Sedangkan untuk karaoke, kafe, harus menghentikan kegiatannya satu hari sebelum sampai dengan dua hari sesudah Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M," ungkapnya.
Bagi restoran, rumah makan, warung, karaoke, kafe, yang tidak mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
Jadi Ladang Pahala, Ini Sunah Sebelum Sholat Idul Fitri yang Jarang Diketahui, Lengkap Bacaan Takbir |
![]() |
---|
30 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Cocok Jadi Status WA dan Dikirim ke Sanak Keluarga |
![]() |
---|
Jadwal Imsak Palembang dan Sekitarnya Hari Ini Jumat 21 April, Puasa Terakhir di Ramadan 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Palembang Sekitarnya, Jumat 21 April 2023 atau 30 Ramadan 1444 H |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H, Idul Fitri 2023 Jatuh Hari Sabtu 22 April |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.