Ramadan 2023

Satpol PP Pagar Alam Sebarkan Surat Edaran Terkait Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Puasa

Bagi yang tidak mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Ahmad Farozi
handout
Pemkot Pagar Alam melalui Satpol PP mulai menyebarkan Surat Edaran NOMOR: 331.1/SE/SAT POL PP/2023, terkait pengaturan kegiatan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Pemkot Pagar Alam melalui Satpol PP mulai menyebarkan Surat Edaran NOMOR: 331.1/SE/SAT POL PP/2023, terkait pengaturan kegiatan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Kepala Satpol PP Pagar Alam, Mastullah mengatakan, dalam surat edaran tersebut mengatur tentang restoran atau rumah makan atau warung diperbolehkan tetap buka dan operasional pada siang hari.

Namun dengan syarat tidak dilakukan secara demonstratif.

"Rumah makan wajib memasang tabir penutup pada bagian yang dapat dilihat oleh masyarakat umum, dan mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan Co-19," ujarnya.

Sedangkan untuk tempat hiburan ataupun agar selalu memelihara kebersihan dengan menyemprotkan disinsfektan di area tempat usaha serta menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

"Sedangkan untuk karaoke, kafe, harus menghentikan kegiatannya satu hari sebelum sampai dengan dua hari sesudah Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M," ungkapnya.

Bagi restoran, rumah makan, warung, karaoke, kafe, yang tidak mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved