Berita OKU

Penghuni Bedeng di OKU Sempat Protes Saat Tempat Tinggalnya Dieksekusi, Sudah Bayar Penuh Uang Sewa

Aset yang dieksekusi itu selanjutnya menjadi hak milik M Mulki Alfadrian, selaku pemenang lelang yang juga pemohon eksekusi.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Ahmad Farozi
leni juwita/sripoku.com
Suasana eksekusi ruko dan bedeng di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa (21/3/2023). 

Yaitu pengontrak dengan kesadaran sendiri mengosongkan bedengnya atau tim ekselusi yang akan membantu untuk mengeluarkan barang-barang yang sebelumnya masih berada di bedeng kontrakan.

Menjelang tengah hari, eksekusi dilakukan setelah panitera membacakan keputusan PN Kelas 1B Baturaja.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Baturaja Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun mengungkaokan, pihaknya besyukur proses eksekusi berjalan aman dan lalcar.

"Setelah eksekusi ini, tidak ada Lagi tahapan lain, pekerjaan sudah selesai," katanya.

Terkait barang-barang milik penyewa bedeng yang dieksekusi tersebut, Ferdinaldo mengatakan, diamankan di tempat penitipan dan diberi waktu satu bulan untuk diambil.

Bila sudah melebihi waktu itu, maka bukan tanggung jawab pengadilan lagi.

M Mulki Alfadrian, selaku pemenang lelang dan pemohon eksekusi mengatakan, sebelum dilakukan eksekusi, sudah beberapa kali dilakukan negosiasi dan mediasi namun tidak ada titik temu.

Hingga akhirnya meminta bantuan pengadilan untuk melakukan eksekusi terhadap aset tersebut.

Terima kasih kepada pihak pengadilan yang sudah menegakkan undang-undang dengan melakukan eksekusi terhadap bangunan ruko berikut tanah dan bedeng berikut tanah yang sudah menjadi hak saya," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved